TRENGGALEK ,Ramahpublik.com- Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek memberikan sejumlah santunan dan bantuan sembako kepada korban pencurian dengan kekerasan (Curas).
Peristiwa yang menimpa korban seorang kakek berusia 82 tahun tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 yang lalu di jalan raya Trenggalek-Ponorogo Kelurahan Ngantru, Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta,melalui Kasatreskrim AKP Zainul Abidin, S.H saat konferensi pers di Mapolres Trenggalek mengatakan, santunan tersebut berasal dari sedekah sukarela seluruh anggota Satreskrim.
“Bentuk kepedulian dan empati kita terhadap korban dimana beliau ini sudah berusia lanjut 82 tahun dan sehari-hari berprofesi sebagai petani,”ujar AKP Zainul, Senin (5/8).
Diketahui profesi korban sehari-hari adalah memungut hasil pertanian atau ladang yang dia miliki.
Saat kejadian, korban bermaksud akan membeli jamu di ruko Jagalan dan saat korban berdiri di depan toko, tiba-tiba korban ditarik oleh orang tidak dikenal.
Korban dimasukkan ke dalam mobil dimana di dalamnya terdapat 3 orang tersangka.
Di dalam mobil tersebut, mulut korban di bekap dan tas milik korban yang berisi uang sejumlah Rp. 14 juta ditarik dan direbut paksa oleh tersangka.
Korban kemudian diturunkan di tepi jalan masuk cengkong Desa Tamanan. Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka di bagian hidung.
Mendapati hal tersebut, petugas kemudian bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap Curas tersebut hingga berhasil menangkap satu orang tersangka di wilayah Kabupaten Jember.
“Satu tersangka berhasil kita amankan dan dua lainya sedang dalam pengejaran,”pungkas AKP Zainul. (Red)