Madiun, Ramah Publik. com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Wali Kota Madiun tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 Kamis (27/7) di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun
Wali Kota Madiun, Maidi, menyampaikan untuk mewujudkan pengelolaan daerah keuangan yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) dan Visi Misi yang ingin dicapai pada tahun anggaran 2023, maka Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 diperlukan untuk penyempurnaan dan melengkapi rencana kerja Pemerintah Kota Madiun.
“Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Kota Madiun Tahun Anggaran 2023 telah diselaraskan dengan RPJMD Kota Madiun Tahun 2019-2024,” jelasnya.
Wali Kota juga meminta saran, pendapat dan koreksi kepada DPRD dalam penyusunan Raperda tersebut agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat berdasarkan aspirasi masyarakat.
Selanjutnya Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya saat memimpin rapat paripurna mengatakan bahwa nota keuangan Wali Kota Madiun ini akan diserahkan ke Komisi dan Badan Anggaran DPRD Kota Madiun untuk ditindaklanjuti.
“Hasil pembahasan komisi dan Badan Anggaran DPRD Kota Madiun oleh perwakilan masing-masing fraksi akan dijadikan sebagai bahan pembahasan di internal masing-masing fraksi untuk diformulasikan menjadi pemandangan umum dan/atau Pendapat Akhir Fraksi yang akan disampaikan pada rapat paripurna berikutnya,” ujarnya. (Kurnia)