Magetan, Ramah Publik. com -Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, SH, MH yang dipimpin Oleh Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, SIK, Msi tidak hanya mengamankan satu pelaku pencurian sepeda motor jenis Honda Beat dengan motif pelaku ingin memiliki dan korban adalah teman pelaku juga teman bisnis dengan aksi memasuki kedalam rumah menggunakan kunci palsu untuk menyalakan sepeda motor tersebut, Kejadian di Desa Gulun Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan, Pelaku Pencurian Dipersangkakan pasal 363 dengan hukuman 7 Tahun Penjara.
Satreskrim Polres Magetan juga telah amankan satu orang pelaku eksploitasi perdagangan orang dirumah dan sengaja menyiapkan petakan rumah untuk dibuat kamar persewaan manusia dengan tarif Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian Rp. 25.000. (Dua Puluh lima ribu rupiah untuk sewa kamar dan Rp. 125.000 (Seratus Dia Puluh Lima ribu rupiah) untuk WTS (Wanita Tuna Susila) dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara ) Di Desa Malang Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan . Rabu (5/7/2023) Pukul 09.30 Wib.
Satu orang pencuri yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Magetan tersebut berinisial (M) warga Desa Gulun Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, SH, MH saat release mengatakan bahwa pelaku pencurian ini ingin memiliki sepeda motor , sehingga membuka pintu rumah temannya dan menyalakan kunci sepeda motor jenis Honda Beat dengan kunci palsu.
Aksi mereka bisa terungkap, yaitu dari laporan masyarakat dan dari korban pencurian, Selanjutnya kedua pelakunya berhasil kita amankan dari rumah masing-masing
Pasal yang dipersangkakan, yaitu 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya
Kejadian pencurian berawal Inisial (W) masuk kedalam rumah menggunakan kontak keluar mengambil sepeda motor jenis honda pelaku sudah kenal pelaku ingin pasal 363 pasal pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana 7 tahun penjara , korban merupakan teman pelaku sudah lama.
Mendapatkan informasi perdagangan orang (ekploitasi ) maka tersangka berinisial (SS) yang telah melakukan aksinya selama 2 tahun menyediakan 4 orang perempuan untuk dijual dengan harga Rp. 150.000 dengan rincian Rp. 25.000. Untuk diserahkan tuan rumah untuk sewa kamar dan Rp. 125.000 untuk WTS , TPPO ini dilakukan selama 2 tahun yang lalu. TPPO membuktikan tindak pidana Pasal 2 ayat 1 tindak pidana perdagangan minimal 3 tahun penjara dan Maximal 15 tahun penjara,
Hasil penggerebekan Satreskrim mendapati 1 orang perempuan dan 1 laki-laki melakukan pembayaran sebesar Rp. 150.000 dengan Barang Bukti sprei , uang , tisu, uang dari hasil perdagangan inisial (SS) sebesar Rp. 200.000 dan pihak 2 WTS masing-masing Rp. 200.000 dan Rp. 150.000
TKP Desa Malang Kecamataj Maospati kabupaten , WTS Perempuan 1 luar Magetan 1 luar Magetan. “pungkas AKP Rudy Hidajanto, SH, MH Kasat reskrim Polres Magetan . (Adi)