Tingkatkan Taraf Hidup Masyarakat, Kades Ronowijayan Bersama ATR/BPN Serahkan PTSL Kepada 367 Warga

Tingkatkan Taraf Hidup Masyarakat, Kades Ronowijayan Bersama ATR/BPN Serahkan PTSL Kepada 367 Warga

Magetan, Ramahpublik. Com-Tingkatkan Taraf Hidup Masyarakat Miskin, Kepala Desa Ronowijayan Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan Sunarto Bersama ATR/BPN Magetan , seluruh perangkat desa dan ketua panitia PTSL Remin Serahkan PTSL Kepada 367 Warga, di Aula kantor desa Ronowijayan, Rabu (4/12/2024) pukul 13.00 Wib.

Kepala Desa Ronowijayan Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan Sunarto menerangkan, ” Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, di antaranya:

1.Kepastian hukum: Warga mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.

2.Bukti sah kepemilikan tanah: Sertifikat tanah yang sah merupakan bukti kuat atas hak milik warga.

Mencegah sengketa tanah: Sertifikat tanah dapat membantu menghindari konflik atau sengketa tanah di masa depan.

3.Modal usaha: Sertifikat PTSL dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh modal dari lembaga keuangan.

4.Meningkatkan nilai ekonomis tanah: Sertifikat tanah dapat meningkatkan nilai ekonomis tanah.

5.Mencegah mafia tanah: Program PTSL dapat membantu mencegah praktik mafia tanah.

6.Gratis: Pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL tidak dikenakan biaya alias gratis karena ditanggung oleh pemerintah.

PTSL merupakan program yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN.

Warga berharap program PTSL dapat ada lagi karena manfaat yang diberikan oleh program ini. Program PTSL memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas hidup, dan memberikan modal pendampingan usaha bagi warga.

Sunarto Kepala Desa Ronowijayan, Kecamatan Maospati Kab. Magetan

Sunarto Kades Ronowijayan didampingi Remin ketua Panitia PTSL melanjutkan menerangkan ,” Sebanyak 367 sertifikat akan dibagikan, mohon Diperhatikan , dicek , nama tanggal lahir sudah sesuai belum apabila belum akan dibetulkan BPN, bidang tanah diperhatikan jangan sampai patok geser untuk menghindari sengketa, dan mohon dijaga jangan sampai rusak/hilang karena ini merupakan aset dalam peningkatan perekonomian warga masyarakat desa Ronowijayan.

Jangan sampai hilang karena apabila hilang persyaratan harus ada lapor ke polres dan pengumuman surat kabar kalau hilang.

Sertifikat Mulai bulan Juli Bukan analog tetapi sertifikat Elektronik keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama, aset yang sama hanya berbeda analog dan elektronik. Setelah Juli sertifikat elektronik, sedangkan Juni sertifikat analog,

Ketua panitia PTSL Remin menambahkan karena banyak kekurangan syarat untuk memenuhi kriteria PTSL di ATR/BPN dari masyarakat desa Ronowijayan karena ada yang hilang petoknya, mohon dijaga bener-bener Sertifikat rumahnya, karena kalaupun ngurus sendiri biaya lebih mahal dan belum tentu jadi karena banyak masyarakat yang tidak memenuhi syarat dalam pemenuhan persyaratan PTSL,beruntung kades Ronowijayan Sunarto mengharap kepada ATR/BPN Magetan untuk membantu warganya, sehingga jadilah 100% sertifikat berjumlah 367 sertifikat sesuai jumlah pengajuan” Pungkasnya.(Kurnia/Adv)