NGAWI, Ramah Publik. com -Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H., melakukan penandatangan MOU bersama Perum PERHUTANI KPH Ngawi dan LMHF Kuncup Alam Lestari pada Rabu, (17/05/2023)
Bertempat di lahan hutan Watulapak, Dsn. Gebung Ds. Katikan Kec. Kedunggalar Kab. Ngawi tersebut turut dihadiri oleh Adm KPH Ngawi, Ir. Tulus Budyadi, M.M., Wakapolres Ngawi Kompol Hariyanto, S.H., S.I.K., M.M., PJU Polres Ngawi, Anggota DPRD Kabupaten Ngawi Andri Ragil Lestari, Ketua LMDH Prawito, Pengelola Kawasan hutan Hariyanto, M.Pd., dan Kades Katikan Wahyu Hidayat, S.E., serta Asper Perhutani juga warga sekitar.
Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut bertujuan untuk melakukan perjanjian kerjasama terkait pemanfaatan kawasan hutan untuk budidaya tanaman agroforestry buah buahan multy purpose tree species (MPTS).
Kapolres Ngawi turut menyampaikan bahwa penandatangan MOU ini sebagai wujud mendukung Ketahanan Pangan Binaan Polres Ngawi untuk membantu pemerintah.
“Polres Ngawi dan jajaran tentunya mendukung serta aktif dalam pelaksanaan program pemanfaatan kawasan hutan untuk tanaman Agroforestry buah buahan. Karena ini, sebagai wujud untuk membantu pemerintah dalam melakukan ketahanan pangan,” ucap Dwiasi
Kapolres Ngawi juga berharap program ini dalat berjalan dengan baik, karena Kapolda Jatim juga sangat mendukung kegiatan ini.
“Dengan adanya program pemanfaatan kawasan hutan ini diharapkan bisa dirasakan oleh semua pihak. Diharapkan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi yang terjalin dapat berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Adm KPH Ngawi, Ir. Tulus Budyadi, M.M.,juga menambahkan, ” Tujuan MOU meningkatkan fungsi perlindungan hutan dan kelestarian hutan diwilayah, Kita harus dan wajib bersinergi dalam setiap kegiatan pengamanan supaya pelaksanaan MoU ini benar-benar ada manfaatnya, tidak hanya sekedar MoU. Konsepnya sederhana yaitu pencegahan, sehingga penting untuk selalu berkomunikasi termasuk dengan masyarakat, menjaga wilayah agar tidak timbul bencana alam, termasuk kerusakan hutan karena ulah oknum yang tidak bertanggungjawab,”Pungkasnya.(Adi)