Magetan. Ramahpublik. com -Kodim 0804/Magetan menggelar penyuluhan hukum bagi Prajurit, PNS dan Persit KCK Cabang XVIII Kodim 0804 bertempat di Aula Makodim 0804/Magetan, Selasa (24/10/2023).
Penyuluhan hukum disampaikan oleh Waka Kumdam V/Brawijaya Letkol Chk Purmono Heru Sutarto, SH. M.Si., dengan mengusung tema “Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Prajurit Dalam Rangka Mendukung Tugas Pokok TNI-AD”.
Dalam sambutannya Dandim 0804/Magetan Letkol Inf Dani Indrajaya, S.I.P., menyampaikan bahwa penyuluhan hukum merupakan salah satu bentuk pembinaan personel di bidang hukum.
Penyuluhan hukum sangat penting bagi prajurit, PNS dan ibu-ibu Persit dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.
“Dengan adanya penyuluhan hukum ini akan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan disiplin para prajurit, PNS dan ibu-ibu Persit. Disamping itu juga dapat mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum yang dapat merugikan prajurit dan keluarganya,” ucap Dandim 0804/Magetan.
Adapun materi penyuluhan yang disampaikan Waka Kumdam V/Brawijaya Letkol Chk Purmono Heru Sutarto, SH. M.Si., antara lain tentang tindak pidana menonjol kitab Undang-undang Hukum Pidana (Asusila, Penganiayaan, Pembunuhan, Pengroyokan), Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Lalu Lintas, Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Menonjol dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (THTI, Desersi dan Insubordinasi).
Letkol Chk Purmono Heru Sutarto, SH. M.Si., berharap melalui kegiatan penyuluhan ini tingkat pelanggaran dan permasalahan hukum militer dapat dipahami sesuai dengan aturan yang berlaku dan anggota militer maupun PNS serta Persit dapat meminimalisasi angka pelanggaran satuan di jajaran Kodam V/Brawijaya Terutama di Kodim 0804/Magetan. (Adi kurnia)