Ngawi,Ramah publik. Com– Satuan Lalu Lintas Polres Ngawi Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan ketertiban lalu lintas di wilayahnya.
Dalam upaya menjaga keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan, Sat Lantas Polres Ngawi melaksanakan patroli hunting system untuk menindak pelanggaran kasat mata.
Kegiatan tersebut, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelanggar lalu lintas. Di antaranya, petugas menyita 9 STNK, 2 SIM C, dan 1 unit kendaraan bermotor (ranmor).
Kasat Lantas Polres Ngawi AKP M. Sapari, S.H. menyatakan bahwa operasi ini dilakukan sebagai bagian dari Operasi Patuh Semeru 2024 dan upaya preventif serta represif dalam menegakkan aturan lalu lintas.
“Kami berharap dengan adanya patroli hunting system ini, masyarakat akan semakin sadar dan tertib dalam berlalu lintas. Keselamatan di jalan adalah prioritas utama kami,” ujarnya ketika dikonfirmasi media, pada Selasa (16/7/2024)
Sat Lantas Polres Ngawi mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Patroli serupa akan terus dilaksanakan secara berkala untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku. (Red)