NGAWI, Ramah publik. com -Polres Ngawi Polda Jatim telah menindaklanjuti arahan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit terkait evaluasi pelaksanaan ujian praktik SIM C
Hal ini sesuai dengan adanya keputusan yang diambil oleh kepolisian dalam hal ini Korlantas Polri, untuk seluruh Polres jajaran Polda Jatim yang menerbitkan SIM C
Menurut Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si, tindak lanjut tersebut adalah menghilangkan ujian angka 8 (delapan) dalam pelaksanaan praktik SIM C
“Kami telah menghilangkan ujian angka delapan dalam pelaksanaan praktik SIM C sesuai dengan petunjuk Pimpinan,” tutur Argo
Selain menghilangkan ujian angka delapan pada praktik untuk Surat Ijin Mengemudi C, Polres Ngawi juga melaksanakan sosialisasi rute terbaru dalam pelaksaan ujian praktek SIM C di masyarakat.
“Selain itu, Polres Ngawi juga mensosialisasikan rute terbaru dalam pelaksanaan ujian praktik SIM C,” lanjut Argo
Diharapkan agar pemohon lebih menyiapkan diri dalam menghadapi ujian teori maupun praktik untuk mendapatkan SIM, dan belajar serta berlatih terlebih dahulu sebelum mengikuti tes.
“Kami imbau agar pemohon sim menyiapkan diri untuk memperoleh SIM. Silakan belajar praktik pada sore hari, saat tidak ada pemohon yang ujian praktik, di halaman belakang Polres Ngawi,” ujar Kapolres Ngawi , Sabtu pagi (5/8/2023)
Sebagai informasi, ujian praktik dilaksanakan setelah pemohon SIM lulus pada ujian teori yang meliputi penilaian terhadap tingkat pengetahuan dan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan dan etika berlalu lintas.
Dihubungi terpisah, Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Achmad Fahmi Aditama, S.T.K., S.I.K., menambahkan bahwa ujian teori bertujuan untuk menilai penguasaan terhadap materi persepsi bahaya, wawasan dan pengetahuan dalam berlalu lintas.
“Ujian teori adalah penilaian dalam penguasaan materi tentang berlalu lintas, sedang ujian praktik adalah penilaian terhadap tingkat kemampuan, keterampilan mengemudi kendaraan bermotor dan berlalu lintas di jalan bagi pemohon SIM,” ucap Fahmi. (Lina)