KOTA MADIUN , Ramah Publik. com – Pelayanan publik yang ada di Polres Madiun Kota harus memberikan pelayanan yang baik. Termasuk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Pelayanan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Selasa pagi (4/7) tim Ombudsman RI melakukan penilaian ke beberapa satuan fungsi pelayanan publik mulai dari SPKT, Pelayanan SIM dan Pelayanan SKCK. Petugas terkait pun melakukan penilaian langsung dengan melakukan tanya jawab kepada pemohon dokumen surat laporan kehilangan, permohonan SIM dan SKCK. dengan harapan pelayanan bisa semakin baik ke depan.
Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H. melalui Kabag Perencanaan (Kabagren) KOMPOL Suprayogi, S.H., M.H. mengatakan, ‘’Penilaian ini sebagai bentuk pelaksanaan amanat UU 25/2009 tentang pelayanan publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik, tujuannya adalah untuk mencegah maladministrasi serta peningkatan kerja khususnya sektor pelayanan publik,’’
Lanjut Kabagen KOMPOL Suprayogi, “Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Maladministrasi ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lainnya,” jelasnya.
“Secara umum pelayanan publik di Polres Madiun Kota sudah baik, seperti apa yang disampaikan oleh tim Ombudsman kepada penyelenggara pelayanan publik agar lebih dimaksimalkan, apa saja yang kurang segera dilakukan pembenahan,’’ pungkasnya. (Adi).