NGAWI,Ramahpublik.com-Polres Ngawi Polda Jatim kembali berhasil mengamankan orang, yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua.
Kedua pelaku tersebut, adalah laki-laki berinisial JP bin S (35) warga Madiun dan DP als M (26) warga Ngawi, yang melakukan aksinya di area persawahan dengan target sepeda motor yang ditinggal pemiliknya dengan kunci masih menancap di kendaraannya, dan jika telah mendapatkan sasarannya, pelaku langsung mengambil sepeda motor tersebut dan membawa kabur.
“Pelaku melakukan aksinya di area persawahan dengan sasaran yang kuncinya masih menancap atau ditaruh di dashboard motor,” tutur Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H.
Kedua pelaku selalu melakukan aksinya secara bersama-sama, dengan hasilnya 6 unit sepeda motor yang berada di area persawahan, yakni masuk Ds. Dinden dan Ds. Kwadungan Kec. Kwadungan, Ds. Tempuran Kec. Paron, Ds. Sambirobyong Kec. Geneng, Ds. Balerejo dan Ds. Cabean Kab. Madiun,
Peran pelaku berbeda-beda yakni JP sebagai pemetik dan memiliki ide untuk mencuri sepeda motor, sedangkan DP als M sebagai penunjuk jalan dan menentukan lokasi target (sepeda motor).
“Mereka melakukan pencurian 6 (enam) unit sepeda motor di area persawahan dengan TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda yakni di Kab. Madiun (Cabean, Balerejo) dan Kab. Ngawi (Paron, Kwadungan, Geneng),” kata Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi R.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2012 No.pol : AE-2371-KU beserta kunci kontak dan STNKnya, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan Nopol terpasang : AE-5419-B, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah dengan Nopol terpasang : AE-4855-HV, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna warna merah hitam dengan Nopol terpasang : AE-2766-VJ, 2 (dua) buah Plat Nomor Sepeda motor dengan Nopol : AE-3035-KL, 1 (satu) buah STNK sepeda motor Yamaha Mio warna merah tahun 2011dengan Nopol : AE-3035-KL, 1 (satu) buah HP merk Infinix warna hitam.
“Kepada pelaku disangkakan pada pasal 363 ayat ke 1e dan ke 4e KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara, ditambah 1/3,” ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., saat dikonfirmasi media, Sabtu (1/2/2025). (Kurnia)