Magetan, Ramah Publik. com –Selain meningkatkan kepatuhan dalam mencegah potensi kebocoran penerimaan negara, Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal juga sebagai bentuk Upaya Nyata Bea Cukai dalam mengoptimalkan Cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan Rudy Hartono, S. Sos Bersama Kabid Gakda Gunendar, SH, Msi Adakan Talk Show Sosialisasi Gempur Rokok ilegal dilapangan Sono Desa Purwosari Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan di iringi
Parade Reog 10 Merak , tari jalak lawu, pencak silat, mengiringi Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal , hiburan New Birama Minggu (11/6/2023 ) sebelumnya Sabtu (10/6/2023) Senam Pagi bersama , Pembukaan UMKM , Parade Drumband dan Parade Hari Jalak Lawu, Hadrah MAN 2 Magetan Dan Pengajian Umum KH, Sunaryo Dari Ngawi.
Talk Show Sosialisasi Pencegahan Rokok Ilegal dengan Motto “Magetan Kita Gempur Rokok Ilegal” Diisi Oleh 3 Narasumber dari Kejaksaan Negeri Magetan Gabriel, Dari Satreskrim Polres Magetan Iptu Sardi , Dari Pengawasan Bea Cukai Madiun Cahyo Dan Heru dengan Moderator dari Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan Gunendar, SH, Msi.
Acara Dihadiri Bupati Magetan Dr. Drs H Suprawoto, SH, Msi, Wakil Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti,MPd , Camat Magetan, Kepala Desa Purwosari Rojab dan seluruh Kades Se kecamatan Magetan. Minggu (11/6/2023)
Menurut Permenkeu 215/07/2021 penggunaan, pemantauan hasil 2023 ketertiban umum dan masyarakat, Masyarakat mengetahui produsen dan pengedar partisipasi aktif peredaran rokok ilegal menekan rokok ilegal diadakan Gempur Rokok Ilegal Di lapangan Sono desa purwosari Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan diadakan Talk show dan tanya jawab Sosialisasi perdaran rokok ilegal
Kasatpol PP dan Damkar Rudy Harsono, S. Sos Didampingi Bupati Magetan Dr. Drs.H Suprawoto, SH, Msi Menerangkan, ” Cukai rokok bagi bapak ibu ada cukai masuk pemerintah karena Cukai nilai besar, dengan membeli rokok legal/resmi membantu membangun jalan, rumah sakit dan puskesmas lembeyan dan Puskesmas panekan tahun ini selesai, sehingga pasien yang berbatasan ponorogo dan Ngawi bisa berobat ke magetan,
DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) Tahun 2022 Lalu yang masuk Kabupaten Magetan dari Negara Sebesar Rp. 20.000.000.000 (Dua Puluh Milyar Rupiah) Untuk Tahun 2023 Cukai di Kabupaten Magetan naik karena ada Pabrik Gudang Garam Di Magetan sebesar Rp. 30.000.000.000 (Tiga Puluh Milyar Rupiah) .
Mari Membeli rokok legal (Resmi ) Karena fasilitas kesehatan Seperti Puskesmas dan Rumah Sakit dan Pembangunan Jalan yang dibangun pemerintah dari bayar cukai..
Terima Kasih Kades sekecamatan magetan, camat yang berpartisipasi utk pelaku seni dan UMKM dengan nanggap seni lokal, seperti wayang sehingga kegiatan UMKM dan seni laku, dengan menguri-uri Budaya Jawa seperti reog seni kita tidak diakui negara tetangga, Mari bangkitkan ekonomi kembali stelah covid, hidup semakin baik dan maju, dengan bismillah sosialisasi dimulai.Terang Dr. Drs. H.Suprawoto, SH, Msi.
Ciri-ciri rokok ilegal 2P2B (Polos , Palsu, Bekas,Berbeda) pita bekas, beda peruntukan termasuk ilegal, personalisasinya berbeda, rokok filter dan kretek berbeda, pita cukai panjang untuk rokok kretek, sedangkan pita cukai kotak untuk rokok filter, Pita cukai ditampilkan isi per bungkus rokoknya.
Satreskrim Polres Magetan Iptu Sardi siap berantas rokok ilegal, laporkan bhabinkamtibmas/babinsa lapor call center 895110 polres Magetan, tim terkait penindakan penjual rokok ilegal dan penemuan rokok ilegal, “kejahatan terjadi bukan karena banyaknya orang jahat tapi karena diamnya orang baik”
Kejaksaan Negeri Magetan Gabriel apabila ada pabrik rokok tanpa ijin akan dipersangkakan ancaman hukuman minimal 1 tahun maximal 5 tahun dengan denda minimal 2 maksimal 10 kali nilai cukai
Apabila dipasarkan atau menjual rokok ilegal maka dipersangkakan ancaman hukuman minimal 1 Tahun maksimal 5 tahun dengan denda minimal 2 maksimal 10x nilai cukai
Sedangkan yang membuat pita cukai palsu dipersangkakan hukuman minimal
1 tahun maximal 8 tahun dan denda minimal 10 kali maximal 20 kali nilai pita cuka apabila Pertama kali dilakukan, apabila dilakukan berulang maka ancaman bertambah 1/3 kali hukuman
Apabila tembakau dikemas wajib ada pita cukai nya, tingwe (Linting dewe) boleh dipakai sendiri, tembakau dibungkus harus ada pita cukai.Mendirikan rokok ada ijin khusus dan umum yaitu Dibagian perijinan dan direktorat jenderal pajak dengan persyaratan Luas tempat, tidak boleh drumah tinggal, 200 meter dari tempat pendidikan dan masjid,
Pembeli rokok ilegal belum ada pasal, apabila ada yang mengetahui menjual, mengedarkan dan memproduksi rokok ilegal bisa dijerat pasal 56, tidak boleh membeli ,menyimpan menggunakan rokok ilegal , harapkan peran serta masyarakat tidak produksi dan penjual belikan dan konsumsi rokok ilegal mengetahui peredaran rokok ilegal laporkan jangan diam, berharap wilayah Magetan tidak ada yang dihukum akibat rokok ilegal” Pungkasnya. (Adi Kurnia/Adv)