Magetan , Ramah Publik. com –Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Magetan Rudi Harsono, S.sos Bersama, Gunendar, ST, Msi , MSi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Adakan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Lapangan Desa Klagen Kecamatan Barat Kabupaten Magetan Diiringi Orkes , Tarian SD Klagen dan Seni Jaranan, Sabtu (1/7/2023) Pukul 20.00 Wib.
Sosialisasi Diisi oleh Tiga Nara sumber dari Bea Cukai Madiun yaitu Erik Dan Ahmat Rudi , Kejaksaan Negeri Magetan Gabriel dan Dari Satreskrim Polres Magetan Iptu Dedy Norrawan , Talk Show Gempur Rokok dihadiri mantan ketua KPK Agus Raharjo , Camat dan Kades Klagen.
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan Rudi Harsono, S. Sos didampingi Kabid Gakda Gunendar, ST,Msi Menegaskan, ” Dbhcht menyejaterakan masyarakat seperti pembangunan infrastruktur jalan, sarana kesehatan , sosialisasi Gempur Rokok Ilegal merupakan tupoksi satpol PP melalui event yaitu Seni Orkes dan Tarian dari siswa SD klagen dan Seni Jaranan di Lapangan Desa Klagen, Sabtu (1/7/2023)
Salah satu tugas mensosialisasikan gempur rokok ilegal adalah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan Bersama Bea cukai madiun agar Bapak ibu bisa mengetahui tentang rokok ilegal, tugas menghimpun penerimaan negara bea masuk dan keluar dan penerimaan cukai, cukai hasil tembakau penerimaan negara untuk membiayai pembangunan negara, pajak membiayai anggaran negara, dari Dana cukai turun ke pemerintah Kabupaten Ngawi dalam bentuk DBHCHT
Bupati Magetan Dr. Drs. H Suprawoto, SH, Msi Didampingi Agus raharjo mantan ketua KPK menerangkan , ” Indek korupsi Indonesia tahun terakhir mencapai 34%, Dana DBHCHT dari cukai untuk membangun Rumah sakit tipe D, yaitu Puskesmas di Lembeyan dan Panekan mendapat layanan kesehatan, kedepan akan di bangun Puskesmas di Kartoharjo dan Barat, pasien banyak dari Ngawi dan ponorogo, Sosialisasi gempur rokok ilegal bukan untuk mengajari merokok tetapi apabila merokok pilihlah yang ada cukainya karena pajaknya untuk negara bisa kembali ke Pemerintah daerah melalui DBHCHT untuk membangun rumah sakit , Talk Show Gempur Rokok Ilegal dibantu oleh Nara sumber daripada Bea cukai Madiun , Stareskrim Polres Magetan , Kejaksaan Negeri Magetan , nantinya tidak tertipu membeli rokok yang legal (resmi) agar kontribusi negara bisa membangun pemkab bisa membangun, Sosialisasi di iringi Orkes pemusik dari magetan , dan dengan Bismillah sosialisasi gempur rokok ilegal dibuka dan dimulai , ” Terang Dr. Drs. H Suprawoto, SH, Msi .
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan adakan Talk Show sosialisasi pencegahan rokok ilegal untuk menghimbau dan mengikuti , karena sebelumnya ada penemuan 2 slop rokok ilegal di Desa Klagen karena penjual tidak mengetahui bahwa rokok tersebut ilegal, Dengan Nara sumber dari Bea cukai Madiun Ahmat rudi dan Erik dengan slogan , ” Gempur rokok ilegal,” IPTU Dedy Norrawan Satreskrim Polres Magetan serta Dari Kejaksaan Negeri Magetan Gabriel.
Ilegal merugikan keuangan negara, tegaknya negara ditopang dari pajak , agar kesehatan baik, maka dikendalikan dengan cukai, Ciri-ciri 2P2B (Polos Palsu Bekas Berbeda) , APBN dari hasil cukai merupakan penghasilan negara, apabila anggaran tidak tercukupi maka tersendat kontribusi negara maka bagi perokok disarankan merokok memilih yang legal agar DBHCHT untuk Kesejahteraan Masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Magetan meningkat, tahun 2023 ini DBHCHT Kabupaten Magetan mencapai Rp. 31.000.000.000 (Tiga Puluh Satu Milyar)
Apabila ditemukan Rokok Ilegal bisa melaporkan Kepada Perangkat Desa, kepada Polisi RW semakin dekat dengan masyarakat bhabinkamtibmas , babinsa, polres Magetan , Pemerintah Kabupaten Magetan melalui website wani bares, akses Polri 110 silakan dilaporkan , karena sasaran peredaran rokok ilegal perlu langkah preventif
Statement Satreskrim Polres Magetan Iptu Dedy Norrawan yaitu perlu kerja sama kontribusi kita semua untuk peredaran rokok ilegal yang merugikan kas negara” kejahatan itu akan terus ada, karena diamnya orang baik” Sebelumnya kami Satpol PP menemukan 2 Slop Di Desa Klagen Kecamatan Barat dan 3 slop di Kecamatan plaosan penjual tidak tahu bahwa rokok tersebut ilegal, Tembakau ada saus tinggal linting toko wajib ijin melalui Bea Cukai Madiun dengan ijin NPPBKC , linting dewe tembakau tradisional tidak menggunakan pita cukai selama dikonsumsi sendiri tidak diperjualbelikan.
Produsen Rokok Ilegal Wilayah Se karisidenan Madiun belum ditemukan dan merupakan daerah sasaran dan perlintasan pengiriman rokok ilegal, kategori produsen kecil untuk itu Sosialisasi gempur rokok ilegal diperuntukan terhadap masyarakat agar menekan rokok ilegal yang beredar merugikan kss negara untuk kesejahteraan masyarakat , sepanjang memenuhi syarat, ijinnya Produsen Rokok Ilegal tidak sulit.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Magetan Rudi Harsono,S.sos Didampingi Gunendar, ST, MSi Kabid Gakda Satpol PP menerangkan, ” Pembiayaan penegakan hukum bidang cukai, menyejahterakan masyarakat Desa Klagen kecamatan Barat dilanjutkan manfaat cukai dana bagi hasil yg diterima pusat dan kembalikan ke masyarakat ciri rokok ilegal yaitu 2P2B (Polos, Palsu, Bekas, Berbeda) , ilegal tidak dilekati pita cukai, direktorat jenderal bea cukai desain fauna endemik (hewan2 Indonesia ) desain pita cukai tiap tahun berbeda gambarnya.
Bea Cukai Madiun Erik dan Ahmat Rudi Menerangkan, ” Ciri Rokok Resmi yaitu pita cukai cetakannya jelas, hologram jelas, rokok filter/SKM, kretek/SKT , sebelum membeli dipastikan dulu, Rokok Polos tidak ada pita cukainya, Palsu ditetesi air memudar, Pita cukai Asli terdapat serat, apabila disinar UV seperti uang memancarkan gambar.
Apabila memproduksi, Mengedarkan Rokok ilegal tanpa pita cukai bisa dipersangkakan Pidana penjara dan denda, Pengedar rokok dengan ciri-ciri tersebut 2P2B (Palsu, Polos, Bekas, Berbeda) dapat dikenai Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai
Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai). Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai) dan apabila dilakukan berulang maka akan dikenakan sanksi ditambah sepertiga kali pidana dan denda .
Berikut ciri-ciri rokok ilegal Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai,Rokok dengan pita cukai palsu,Rokok dengan pita cukai bekas pakai,dan rokok dengan pita cukai berbeda.Pengedar rokok dengan ciri-ciri tersebut dapat dikenai Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
Dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal yang paling utama ada penerimaan bagi negara dari cukai tembakau tidak ada, memicu persaingan bisnis dengan merk terkenal dan secara umum merusak kesehatan.”Pungkas Gunendar ,ST,Msi Selaku Moderator Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. (Adi Kurnia/Adv)