NGAWI, Ramah Publik. com –Respon cepat Polsek Geneng Polres Ngawi jajaran Polda Jatim dalam menanggapi info masyarakat membuahkan hasil.
Terbukti tidak sampai 1 (satu) jam berhasilnya diamankan 3 (tiga) orang yang diduga mencuri mesin bajak sawah oleh Polsek Geneng, Selasa (31/1/2023)
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Agung membenarkan hal tersebut
“Ya benar, telah ditangkap 3 (tiga) orang yang diduga mencuri mesin bajak sawah, sekarang sedang diperiksa di Polsek Geneng berikut barang buktinya,” jelas AKP Agung
Keberhasilan ini bermula saat Polsek Geneng mendapat informasi dari masyarakat pada Senin (31/1/2023) pukul 00.30 WIB, tentang adanya mobil pick up yang mengangkut mesin bajak sawah yang melintas di jalan desa area persawahan, kemudian ditindak lanjuti dengan pengejaran dan diketahui berada di jalan Raya Madiun – Ngawi.
Setelah diberhentikan oleh anggota dan ditanya surat-surat kendaraan dan maksud tujuan membawa mesin bajak pada malam hari, mereka tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan. Selanjutnya dibawa ke Polsek Geneng guna interogasi lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku bahwa mesin bajak sawah tersebut hasil curian di jalan sawah masuk Dusun Punukan Desa Baderan Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi.
“Karena tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan, selanjutnya ketiga terduga pelaku bersama 1 (unit) mobil pick up jenis Colt T warna abu-abu No. Pol AE 8120 NE dan 1 (satu) unit mesin bajak sawah warna merah dibawa ke Polsek Geneng guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP M Farid Suharta, Kapolsek Geneng saat dikonfirmasi.
Ketiga terduga pelaku adalah SPR (44) warga Desa Grabahan Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan, RBY (51) warga Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan dan JND (29) warga Desa Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan diamankan petugas berdasarkan informasi dari warga
“Berkat informasi masyarakat, tidak sampai 1 jam, ketiga orang berinisial SPR, RBY dan JND berhasil diamankan di Polsek Geneng berikut barang buktinya,” jelas AKP M Farid.
Dari hasil interogasi sementara, ketiga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Geneng sebanyak dua kali, pertama pada akhir tahun 2021 melakukan pencurian mesin bajak sawah merk Kubota di Dusun Dongol Desa Klampisan Kecamatan Geneng dan yang kedua pada awal bulan Januari 2023 kembali melakukan pencurian di Dusun Wonosobo Desa Sidorejo Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi. Atas perbuatannya tersebut ketiga tersangka SPR, RBY dan JND disangkakan dengan Pasal 363 KUHP.
“Ketiga pelaku mengaku telah melakukan pencurian mesin bajak sawah di wilayah Geneng sudah 2 kali, yakni akhir tahun 2021 di Desa Klampisan dan awal Januari 2023 di Desa Sidorejo. Sementara ini kita sangkakan pasal 363 KUHP,” tambah Kapolsek Geneng.
Pihak korban, Sugeng Riyadi (39) Perangkat Desa Baderan asal Dusun Punukan RT 09 RW 04 Desa Baderan Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi yang dicuri mesin bajak sawahnya mengalami kerugian material sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).(Adi)