Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Di Lapangan Desa Kembangan Oleh Kasatpol PP dan Damkar Magetan

 

Talk show Gempur Rokok Ilegal Di Lapangan Desa Kembangan Oleh Kasatpol PP dan Damkar Magetan bersama Bea cukai dan Polres Magetan

Magetan, Ramah Publik. com -Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan Rudi Harsono, S. Sos Bersama Kabid Gakda Satpol PP Dan Damkar Gunendar, ST, Msi diwakili Nanda Putra Nurprimastya sekaligus sebagai moderator Adakan Sosialisasi Talkshow Pencegahan Rokok Ilegal dengan Moto Magetan Kita “Gempur Rokok Ilegal ” di Lapangan Desa Kembangan Kecamatan Sukomoro Kabupaten Magetan, Sabtu (29/7/2023) Pukul 16.00 wib.

Acara dihadiri Bupati Magetan yang diwakili Sekretaris Daerah Ir, Hergunadi, Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Madiun Dihadiri Cahyo dan Huda , Satreskrim Polres Magetan Dedy Norrawan, Dan Forpimda juga Forkopimcam, Kepala Desa Kembangan Yani Riyadi dan Seluruh masyarakat desa Kembangan khususnya toko kelontong dan warung.

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini Selain meningkatkan kepatuhan dalam mencegah potensi kebocoran penerimaan negara, operasi Gempur Rokok Ilegal juga sebagai bentuk Upaya Nyata Bea Cukai dalam mengoptimalkan Cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan.

Salah satunya melalui pengenaan cukai pada hasil tembakau yang ditujukan untuk pengendalian konsumsi, pengawasan peredaran, sekaligus menekan efek negatif di masyarakat atau lingkungan

Pesanan pita cukai resmi hanya dari kantor pengawasan bea cukai Madiun yaitu membimbing masyarakat pelaku usaha yang memproduksi rokok untuk mendaftarkan dan membeli pita cukai di jl bolodewo nomor. 1 Kota Madiun Dekat Stadion Wilis .

Rudi Harsono, S.sos Kasatpol PP dan Damkar
Bersama Sekda, Bea Cukai, Polres Magetan, Kades Kembangan saat Sosialisasi

Dampak negatif rokok tidak resmi (ilegal ) merugikan diri sendiri dan merugikan keuangan negara jadi dimohon untuk masyarakat tidak memproduksi rokok ilegal, tidak memperjualkan belikan dan jangan mengkonsumsi rokok ilegal, jika mengetahui rokok ilegal laporkan ke aparat setempat bhabinkamtibmas ,babinsa, perangkat desa atau polres magetan.

Pesan kesan untuk masyarakat dari Satreskrim Polres Magetan Dedy Norrawan ” Kejahatan akan terus ada bukan karena banyaknya orang jahat tapi karena diamnya orang baik ” Jadi apabila Melihat, mengetahui , mendengar silakan melaporkan aparatur setempat bhabinkamtibmas, akun wani bares, hotline 110 ” Menindak dan menangkap pelaku merupakan kebanggaan dari kepolisian tetapi Mencegah masyarakat menjadi korban merupakan kemuliaan Bagi Polres Magetan” Terang Dedy Norrawan 

Dari Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Madiun Cahyo dan Huda menambahkan, ” Kita harus membayar cukai untuk meningkatkan pendapatan negara dan acara ini bukan sosialisasi untuk merokok tetapi pencegahan sosialisasi rokok ilegal, bagi yang merokok rokoklah yang legal (resmi) .

Cukai merupakan pungutan negara untuk barang tertentu mempunyai dampak kesehatan , apabila menutup pabrik kita akan mengorbankan Petani tembakau, pedagang, merugikan negara. 

Apabila tidak dikenakan cukai harga rokok akan murah dan adik adik bebas membeli rokok, fungsi cukai mengendalikan pembelian agar harga mahal tidak dapat dijangkau anak-anak dan harga rokok yang murah patut dicurigai, konsumsi dikendalikan bila harga mahal dengan pita cukai maka otomatis rokok resmi akan mahal tidak dapat dijangkau masyarakat.

Cukai merupakan Pungutan negara kembali ke masyarakat untuk vaksinasi gratis dari cukai yang membayar negara , penyumbang negara adalah masyarakat dari pajak dan cukai, Acara gempur rokok ilegal ini karena adanya cukai transfer daerah untuk APBD , DD (Dana Desa) , DBH CHT,

DBH CHT Kabupaten Magetan untuk membangun sarana kesehatan yaitu membangun rumah sakit lembeyan dan rumah sakit di panekan, juga infrastuktur jalan dan jembatan.

Ciri-ciri rokok ilegal 2P2B (Palsu, Polos, Bekas, Berbeda) , Jangan sampai memproduksi, menjual, mengkonsumsi Rokok Ilegal karen Keuntungan tidak seberapa tapi terlibat hukum, yang sudah ditetapkan 28 tahun lalu yaitu tahun 1995, Terang Bidang Gakda Nanda Putra Nurprimastya. 

Penindakan adalah upaya terakhir pembinaan sosialisasi gempur rokok ilegal ini agar masyarakat lebih faham dan menjadi agen gempur rokok ilegal di wilayahnya dan sanksi kepada pelakunya.

Ciri lain rokok ilegal pita cukai Bekas yaitu kucel pita cukai berbeda ada dua macam pita cukai ilegal yaitu salah peruntukan dan salah personalisasi contohnya Pita kretek digunakan filter, Bukan dari pabriknya , Polos Palsu Bekas dan Berbeda

Sedangkan untuk tembakau linting sendiri dikonsumsi sendiri tidak apa-apa asal jangan diperjualbelikan bagi toko kelontong atau warung apabila ditawari rokok ilegal agar menolaknya dan bisa melaporkan ke TNI, Polri setempat, Satpol PP dan Damkar, atau ke Polres Magetan

Kewenangan gempur rokok ilegal bukan hanya kantor pengawasan bea cukai saja tetapi semua kalangan masyarakat sinergitas bersama pemda Magetan, satpol PP, kejaksaan sosialisasi diseluruh kecamatan dan sering mendatangi toko kelontong , sering temukan rokok ilegal diperbatasan Magetan Ngawi, ponorogo dan wonogiri

Salah peruntukan contohnya terpotong cukai nya , apabila ada yang menawari, mengumpulkan kembali cukai yang dikumpulkan diserahkan sales maka tolaklah, karena sales menjual rokok legal dan ilegal.semoga rokok ilegal segera tertangani dan tidak ada lagi rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Magetan, seluruh masyarakat bagi yang merokok membeli rokok resmi (ilegal ) agar meningkatkan pendapatan / kas negara untuk kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Magetan, ” Pungkas Rudy Harsono, S. Sos Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan. (Adi Kurnia/Adv)