Ngawi,Ramah Publik. com -Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ngawi Gelar “Gempur Rokok Ilegal” Diselingi Kirab Putar Gelang dan Pengajian Umum KH Imam Mubasyir, SPdi dari Ponorogo dalam peringatan 1 Muharram 1445H Di Depan Masjid Agung Barat Alun-Alun , Selasa (18/7/2023) Pukul 19.30 sampai selesai.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Rahmad Didik Purwanto,S.sos,Msi Diwakili Arif Setiyono, ST, MSi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah dan Ardiansyah Susilo Nugroho, ST Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil menerangkan, ” Semoga simbolis kerbau bersama arakan hasil bumi keliling Alun-alun bersama Bupati Ngawi diiringi Sholawat Nabi Muhammad SAW ini menjadi sanepan para sesepuh , Kirab Putar Gelang dibuka oleh Bupati Ngawi H. Ony Anwar Harsono, ST. MH
Dihadiri Narasumber Sosialisasi Peraturan Perundang -undangan Tentang Cukai Oleh Kantor Pengawasan Bea Cukai Madiun Bambang Dwi Yuwono, Budi Raharjo Diwakili Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ngawi , Basuki Rahmadi dari KBO Satreskrim Polres Ngawi , dan Andy Selaku Moderator dari Satpol PP Kabupaten Ngawi
Nara sumber dari Bea Cukai Madiun yaitu Bambang Dwi Yuwono menerangkan DBHCHT Kabupaten Ngawi menerima Rp.38.000.000.000 (Tiga Puluh Delapan Milyar) dari Kas Negara Dengan Rincian 40% untuk sarana Kesehatan , 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 10 % untuk sosialisasi gempur rokok ilegal .
Untuk kesejahteraan masyarakat digunakan untuk membantu masyarakat kurang mampu, sehingga meringankan beban dalam pembiayaan kesehatan. Ketika yang bersangkutan sakit bisa tertangani secara baik dengan pembangunan sarana kesehatan seperti Rumah sakit di Geneng dan Rumah sakit di Mantingan , pembangunan infrastruktur jalan, untuk penanganan Covid-19 seperti Vaksin juga BLT dari Dana Desa (DD) berasal dari pajak dan pita Cukai rokok resmi (legal).
Salah satu tugas Satpol PP adalah mensosialisasikan gempur rokok ilegal Bersama Bea cukai madiun agar masyarakat bisa mengetahui tentang rokok ilegal, tugas Bea Cukai menghimpun penerimaan negara bea masuk dan keluar dan penerimaan cukai, cukai hasil tembakau penerimaan negara membiayai pembangunan negara, pajak membiayai anggaran negara, dari Dana cukai turun ke pemerintah Kabupaten Ngawi dalam bentuk DBHCHT .
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Rahmad Didik Purwanto,S.sos,Msi Diwakili Arif Setiyono, ST, Msi Didampingi Ardiansyah Susilo Nugroho, ST menerangkan, ” Pembiayaan penegakan hukum bidang cukai bermanfaat untuk menyejahterakan masyarakat Kabupaten Ngawi dilanjutkan manfaat cukai, dana bagi hasil yg diterima kas negara dan kembalikan ke masyarakat meningkat untuk pembangunan infrastruktur, BLT, DD (Dana Desa), Vaksin Gratis, dan pembangunan Rumah Sakit Geneng dan Mantingan.
Ciri-ciri rokok ilegal 2P2B (Polos, Palsu, Bekas, Berbeda) dari Bambang Dwi Yuwono Dari Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Madiun menerangkan Ciri-ciri Rokok Resmi (Legal) yaitu pita cukai cetakannya jelas, hologram jelas, rokok filter/SKM, kretek/SKT , sebelum membeli dipastikan dulu, Rokok Polos tidak ada pita cukainya, Palsu ditetesi air memudar, Pita cukai Asli terdapat serat, apabila disinar UV seperti uang memancarkan gambar yang dicetak oleh Perum Peruri.
Dari KBO Satreskrim Polres Ngawi dijelaskan oleh Basuki Rahmadi menegaskan,” Pesan kami Jangan memproduksi, menjual, mengkonsumsi dan apabila melihat ada yang menawarkan rokok ilegal lebih baik dihindari atau dilaporkan pada bhabinkamtibmas ,perangkat Desa atau Polres setempat untuk mengurangi kerugian negara , identitas pelapor dirahasiakan jadi jangan takut “Terangnya.
Budi Raharjo Diwakili Kasi Pidsus dari Kejaksaan Negeri Ngawi juga menambahkan Pengedar rokok dengan ciri-ciri ilegal (tidak resmi) tersebut 2P2B (Palsu, Polos, Bekas, Berbeda) dapat dikenai Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yaitu Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai). apabila dilakukan berulang maka akan dikenakan sanksi ditambah sepertiga kali pidana dan denda .
Gempur Rokok ilegal Di Depan Masjid Agung , Barat Alon-Alon Kabupaten Ngawi diselingi Sepak Bola Api diikuti oleh Bupati Ngawi H. Ony Anwar Harsono, ST, MH dan Putar Gelang Juga Pengajian Akbar Oleh KH Imam Mubasyir, SPdi Dari Ponorogo.
Acara Dihadiri Bupati Ngawi H. Ony Anwar Harsono, ST, MH , Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera diwakili KBO Satreskrim Polres Ngawi Basuki Rahmadi , Dandim Letkol Arm Didik Kurniawan, SIP, Kejaksaan Negeri Budi Raharjo Diwakili Kasi Pidsus Pengadilan Negeri Ngawi , Bambang Dwi Yuwono Dari Bea dan Cukai Madiun, Kasatpol PP Ngawi Diwakili Kabid Gakda Arif Setiyono, ST, Msi bersama Ardiansyah Susilo Nugroho, ST Kasi Penyidik PNS dan seluruh masyarakat Kabupaten Ngawi.
Pekan Muharram 1445 H semoga Menjadi pribadi yang lebih baik ,religius , bertanggung jawab, beriman dan Bertaqwa kepada Alloh SWT dari sebelumnya mengikuti Jejak Nabi Muhammad SAW , Bupati Ngawi memberi Dukungan peningkatan keagamaan di Kabupaten Ngawi, inisiasi dirasakan manfaat , acara diiringi sepak bola api, sholawat kirab putar gelang dengan kerbau dN hasil bumi mengelilingi alun-alun Ngawi dengan bacaan sholawat senantiasa mendapat syafaat dari Alloh SWT, Tausyiah KH Imam Mubasyir, SPdi.
Rabu (19/7/2023) dilanjut Pawai taaruf bersholawat , festifal hadroh modern, hadroh anak-anak , 1000 santri mengaji dihadiri KH dr Azis dari Cirebon hadir di Kabupaten Ngawi, pengajian umum Dihadiri Gus Ali gondrong dari semarang penutup pekan muharram 1445H agar bulan Suro ini benar-benar membawa dampak positif menjadi kabupaten Ngawi yang religius, adil makmur, dan Bupati Ngawi membuka kegiatan Pekan Muharram 1445H , ” Pungkas Kabid Gakda Arif Setiyono, ST, Msi. (Adi Kurnia/Adv)