Magetan, Ramahpublik. Com-Pemerintah Kabupaten Magetan Melalui Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan Rudi Harsono, S. Sos Bersama Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Drs. Gunendar , Msi Dan Bea Cukai Madiun juga Kejaksaan Magetan Adakan Press Release hasil 3 bungkus rokok ilegal hasil temuan di Kelurahan Kawedanan setelah melakukan operasi di 3 titik diantaranya kecamatan Panekan , Sukomoro dan Kawedanan Kabupaten Magetan.
Press release diadakan di Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Selasa (13/8/2024) , pukul 13.00 Wib yang menemukan 3 bungkus Rokok ilegal dengan kategori salah peruntukan yaitu pita cukai dengan isi 12 batang dilekatkan pada isi 20 batang, di dalam rokok legal ada rokok ilegal, 8 x 3 bungkus jadi ada 24 batang rokok ilegal.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan Rudi Harsono, S. Sos Bersama Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Drs. Gunendar , Msi menerangkan, ” Kami dari Satpol PP dan Damkar kabupaten Magetan Bersama Bea Cukai Madiun dan tim gabungan Polres Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan, juga OPD pengampu bidang perdagangan mengadakan operasi pemberantasan rokok iegal di 3 kecamatan yaitu Kecamatan Panekan , Kecamatan Sukomoro dan Kecamatan Kawedanan,
Kronologis Dari hasil operasi bersama tim Gabungan dengan Bea Cukai,Polres dan Kejaksaan didapati 1 merk rokok ” jaluh” Sebanyak 3 bungkus dengan kategori rokok ilegal salah peruntukan pita cukai yaitu dari pita cukai yang dilekatkan 12 batang dilekatkan pada pita cukai berisi 20 batang rokok,jadi dari 24 batang rokok tidak membayar cukai .
karena didapati 3 bungkus jadi di dalam rokok legal ada 24 batang rokok ilegal belum berpita cukai yang ditemukan di warung di kelurahan Kawedanan Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal yang ditemukan dari Tim gabungan dijelaskan setiap batang membayar Bea cukai sebesar Rp. 746 (Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Rupiah) dikalikan 24 batang rokok ilegal jadi kurang lebih Rp. 18.000 (Delapan Belas Ribu Rupiah)
Terimakasih kepada Tim Operasi Gabungan dengan Bea Cukai Madiun, Polres dan Kejaksaan Negeri Magetan juga semua media yang turut serta mempublikasikan dan mensosialisasikan bersama Satpol PP dan Damkar, Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri dalam menggempur rokok ilegal .
Semoga setelah operasi ini tidak ada lagi masyarakat yang mengkonsumsi rokok ilegal dan seluruh masyarakat taat pada UU No 39 Tahun 2007 yang menerangkan Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini.
Sedangkan Pengedar rokok ilegal dengan ciri-ciri 2P2B (Polos ,Palsu Bekas Dan Berbeda) tersebut dapat dikenai Pasal 55 UU Cukai, tentang cukai dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, ” Pungkas Drs. Gunendar,Msi.(Kurnia/Adv)