Samapta Ngawi Berhasil Amankan Pelaku Miras di Kedunggalar 

 

Samapta Ngawi Berhasil Amankan Pelaku Miras di Kedunggalar

Ngawi, Ramahpublik. com- Satuan Samapta Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penjualan minuman keras (miras) tanpa izin khusus di sebuah salon kecantikan dan warung angkringan di wilayah Kedunggalar.

Dalam operasi yang dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Ngawi, AKP Nur Hidayat, S.H. M.H., tim Satuan Samapta melakukan operasi pekat (penyakit masyarakat) Semeru 2024, di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras ilegal di wilayah Ngawi.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat dengan menunjukkan surat tugasnya, petugas menemukan sejumlah minuman keras yang disimpan secara sembunyi di dalam salon kecantikan dan angkringan tersebut. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga sebagai pemilik dan pengedar miras ilegal di lokasi tersebut.

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si.,saat dihubungi via seluler, menyampaikan bahwa ungkap kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Ngawi dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayahnya, apalagi saat ini bulan Ramadhan 1445 H dan pelaksanaan Ops Pekat Semeru 2024.

“Ini bulan Ramadhan. Mari bersama kita hormati bulan yang suci ini. Polres Ngawi sudah berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal,” tutur Kapolres Ngawi, Sabtu (23/3/2024)

Penjualan miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan konsumen. Kandungan dan proses pembuatan miras ilegal tidak terjamin keamanannya, sehingga dapat menyebabkan keracunan atau bahkan kematian bagi yang mengonsumsinya.

Sementara Kasat Samapta juga memberikan imbauan kepada masyarakat saat di lokasi angkringan.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan miras ilegal, baik sebagai penjual maupun pembeli. Jika mengetahui adanya praktik penjualan miras ilegal di sekitar lingkungan Anda, segera laporkan kepada pihak berwajib untuk tindakan lebih lanjut,” ungkap Nur Hidayat.

Diharapkan dengan tindakan tegas ini, peredaran minuman keras ilegal di Ngawi dapat diminimalisir, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh masyarakat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HN (30) dan TM (27) yang beralamat di Kecamatan Kedunggalar, dimintai keterangannya di Polsek Kedunggalar Polres Ngawi.

Dan barang bukti yang diamankan adalah 4 (empat) botol bekas minuman mineral ukuran 1500 ml yang berisi miras jenis arak bali, 1 (satu) botol bekas minuman mineral ukuran 600 ml yang berisi miras jenis arak bali, 1 (satu) botol anggur merah, 1 (satu) botol bir Bintang, 3 (tiga) botol Cooktail 600 ml

Sementara pasal yang disangkakan adalah pasal 4 (1) (2) (3) Jo Pasal 28 (1) sesuai dengan Perda Kab. Ngawi Nomor 10 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.(Red)