MADIUN KOTA, Ramah publik. com – Wali Kota Madiun Maidi mengalirkan bantuan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada penerima manfaat. Kegiatan tersebut berlangsung di UPTD Loka Bina Karya, Jalan Srindit, Kota Madiun, Selasa (18/4).
Adapun penerima manfaat dalam kegiatan ini adalah para pekerja di industri rokok yang merupakan warga Kota Madiun. ”Di dalam BLT itu ada sesuatu yang dibutuhkan. Maka, harus digunakan sebaiknya. Jangan berlebihan,”pesan wali kota kepada penerima.
Dalam sebidang ini, wali kota berharap bantuan dapat bermanfaat bagi para penerima untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Madiun Heri Suwartono menjelaskan bahwa dalam kegiatan ini ada 170 penerima. Masing-masing mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan. ”Untuk bulan ini kami berikan langsung untuk 3 bulan. Berarti per orang bisa Rp 900 ribu,” jelasnya.
Kepada masyarakat, Heri mengimbau untuk menjauhi dan tidak menggunakan rokok ilegal. ”Kalau rokok ilegal diberantas, otomatis bikin cukai naik, dan bisa kembali ke penerima lebih besar,” tandasnya. (Adi)