Magetan, Ramah Publik. com -Diawali Senam pagi dan lari mengawali Talk Show pencegahan peredaran rokok ilegal Di Lapangan Desa Soco Kecamatan Bendo Kabupaten Magetan, Minggu (21/5/2023) Pukul 08.30 Wib.
Kepala Satpol PP Dan Damkar Kabupaten Magetan Rudy Harsono, S. Sos menegaskan, ” Dengan Talk show di diawali senam dan diiringi reog masyarakat mendapat manfaat dari gempur rokok ilegal yaitu Dengan Gempur Rokok ilegal masyarakat faham hukumnya dan manfaat dari membeli rokok yang legal (resmi) dapat meningkatkan pembangunan dan infrastruktur di Magetan,
Gempur Rokok Ilegal Dihadiri Tiga Narasumber Yaitu dedy Norrawan dari Satreskrim Polres Magetan, Gabriel dari Kejaksaan Negeri Magetan, dan Dari bea dan cukai Madiun dihadiri thomas dan erik.
Bupati Magetan Dr. Drs. H Suprawoto, SH, Msi diwakili Sekda Ir. Hergunadi,Asisten 2, Sedangkan dari Satpol PP dan Damkar Magetan dihadiri Kepala Rudy Harsono, S. Sos, Kabid Gakda Satpol PP Gunendar,S.sos,Msi Diwakili Nanda Putra Nur Primastya ,Polsek dan Koramil Bendo,Camat Bendo Hermin dan Kades juga Perangkat Desa Juga Masyarakat Desa Soco Kecamatan Bendo Kabupaten Magetan.
Kabid Gakda Satpol PP Gunendar,S.sos,Msi Diwakili Nanda Putra Nur Primastya menambahkan, ” Manfaat pembayaran cukai untuk masyarakat untuk bidang kesehatan Seperti Rumah sakit dan untuk peningkatan perekonomian dengan infrastruktur Jalan,
Dengan Pita cukai Rokok yang beredar diawasi, karena rokok merugikan kesehatan, Pita cukai juga untuk penerimaan negara dan kembali untuk masyarakat, Untuk hukum ketentuan Masyarakat Rokok merugikan kesehatan sehingga dengan pita cukai dapat menangani dampak negatif dari perokok, Resmi , Manfaat pembatasan usia, tidak bisa membeli bebas, hasil cukai bisa kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur jalan dan Rumah Sakit Di Lembeyan.
Ciri2 rokok ilegal oleh Bea dan cukai Madiun Erik dan Thomas Menerangkan yaitu yang resmi (legal )
Ada band roll, ciri yang ilegal (Tidak Resmi) 2P 2B yaitu Polos , Palsu, Bekas (harus pita yang baru jangan bekas, pelekatan berkerut, dan Berbeda, yaitu Peruntukan yang berbeda
Dedy Norrawan Satreskrim Polres Magetan, melakukan pemberantasan program rokok ilegal , polos berbeda biasanya Cukai 12 batang dipasang pada bungkus yang berisi 20 batang, Menawarkan toko mengumpulkan cukai dibeli dengan harga tertentu, dan mau membeli bekas pita cukai segera Laporkan pada Satpol PP dan Damkar, Juga Kantor Desa Setempat.
Gabriel Dari Kejaksaan Negeri Magetan Menegaskan,” sanksi pengedar dan pembeli,
Minimal 1 tahun maximal 5 tahun bisa sampai 8 tahun, Mari kita menjadi orang baik untuk mengontrol di lingkungannya .
Bila Ada Rokok ilegal bisa menghubungi Kantor Bea dan cukai Madiun nomor HP 081130103000
Untuk Rokok linting sendiri selama dikonsumsi tidak masalah , kalau dijual baru dilarang , dan untuk rokok vape (liquid vape) yang mengandung nikotin wajib dilekati pita cukai,
Belilah Rokok Resmi, rokok filter / kretek, mengharapkan tidak mengkonsumsi rokok ilegal (Tidak Resmi /tanpa dilekati pita cukai resmi) , memiliki ijin ke Bea cukai, satreskrim butuh peran aktif dari masyarakat karena Petugas Pengawasan Bea dan Cukai hanya 12 orang meliputi 6 pemerintah daerah tingkat 2 .
Bea dan cukai Madiun Erik dan Thomas melanggar pasal 54 yaitu 1-5 tahun Pidana atau 2x nilai cukai sampai 10 x nilai cukai.
Ciri-ciri Rokok Ilegal (Tidak Resmi) 2P2B Polos Palsu Bekas Berbeda dan apabila ada Pelaku tindak pidana pura-pura gila di KUHP di pasal 44 KUHP akan menempatkan di Rumah Sakit Jiwa selama satu tahun untuk percobaan ,”Terang gabriel Kejaksaan
Belilah rokok cukai asli untuk peningkatan penerimaan Kas Negara untuk kesejahteraan Masyarakat, Talk show pencegahan rokok ilegal semoga yg sampaikan membawa ilmu dan banyak masyarakat yang menjadi orang baik yang mencegah peredaran rokok ilegal.” Pungkas Nanda putra Nur Primastya Bidang Gakda Satpol PP Dan Damkar Selaku Moderator mewakili Kabid Gakda Gunendar, SH, Msi. (Adi Kurnia/Adv)