Magetan, Ramah Publik. com -Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBHCHT adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.salah Satunya pelaksanaan Oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan Rudy Harsono, S. Sos dalam Gempur rokok Ilegal dari DBH CHT Di Lapangan Karas Kecamatan Karas Kabupaten Magetan, Sabtu (6/5/2023) pukul 19.30 Wib.
Acara Dihadiri Bupati Magetan Diwakili Oleh Sekda Ir. Hergunadi Beserta Ibu, Kejaksaan Negeri Magetan Gabriel, Dari Satreskrim Polres Magetan Dedy Norrawan, dan Faisal dari Bea dan Cukai Madiun, Staff Ahli, asisten , Camat Dan Kepala Desa Sekecamatan Karas Kabupaten Magetan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan Rudy Harsono, S. Sos Menerangkan, ” Manfaat Gempur Rokok ilegal Salah satunya melalui pengenaan cukai pada hasil tembakau yang ditujukan untuk pengendalian konsumsi, pengawasan peredaran, sekaligus menekan efek negatif di masyarakat atau lingkungan. Acara Akan Dilaksanakan gempur Rokok Ilegal di Lapangan Karas Kegiatan Dibuka Oleh Bupati Magetan yang Diwakili oleh Sekda Kabupaten Magetan.
Berdasarkan Surat Kemenkeu no. 215/PMK .07/2021 penggunaan penggunaan perda no. 3 perda ktertib umum dan ketentraman masyarakat.. Masyarakat mengetahui dan paham sanksi hukum pengedar rokok ilegal. Menekan peredaran rokok ilegal.Sabtu ( 6/5/2023 ) lapangan Kecamatan Karas, Magetan.
Narasumber Yang Hadir dari Kepala pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Madiun Faisal , kepolisian oleh Satreskrim Polres Magetan Dedy Norrawan, dan Kejaksaan Negeri oleh Gabriel dari dukungan peraturan daerah 2023,
Talk show gempur rokok ilegal dihadiri Bupati Diwakili Sekda Ir. hergunadi membuka Pencegahan rokok ilegal Dari DBHCHT , Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan Rudy harsono, S. Sos, Staf ahli, Asisten, Kepala OPD , Bea cukai Madiun Faisal dan Alfian , Satreskrim Polres Magetan Dedy Norrawan, Kejaksaan Negeri Magetan Gabriel , Camat dan Kepala Desa sekecamatan Karas juga masyarakat Kecamatan Karas. kabupaten Magetan.
Sosialialisasi pencegahan rokok ilegal ada 3 nara sumber pemberantasan rokok ilegal diantaranya Bea Cukai Madiun Faisal dan Alfian, Satreskrim Polres Magetan Dedy Norrawan dan Gabriel dari Kejaksaan Negeri Magetan, masyarakat meneruskan dana DBH CHT , dari rokok pemanfaatannya kesehatan, pertanian bermanfaat bisa digunakan meningkatkan kesejahteraan pembangunan puskesmas infrastruktur jalan, jangan membeli rokok ilegal tetapi yang resmi dengan pita cukai resmi untuk memikirkan pendapatan pemerintah, pemkab bisa berdiri kalau pajak masuk lewat Cukai karena pembiayaan pemerintahan anggaran dari masyarakat, kecamatan Karas teras kabupaten Magetan bisa mengembangkan daerahnya karena berbatasan daerah lain, bersaing memajukan dan menumbuhkan ekonomi, memberi kontribusi positif kepada .masyarakat Ngawi bisa membeli di Kecamatan Karas pertumbuhan ekonomi di Magetan, ada pendukung ngawi pinggiran, bermanfaat masyarakat Karas kembangkan ekonomi disini, Potensinya masyarakat bisa kerja lebih keras kembangkan teras-teras kabupaten Magetan. Ikuti Talk show nya dan sebarluaskan yg lain, Bismillah atas nama Bupati Magetan peredaran rokok ilegal dibuka dan Dan dimulai
Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Gunendar, S. Sos, Msi , menerangkan, ” Operasi Pertama dilakukan oleh Satgas rokok ilegal operasi lebih banyak ada 16 bungkus rokok ilegal di kecamatan barat dan kecamatan kartoharjo upaya 2023 bentuk satgas rokok ilegal lebih efektif menyadari bahwa peredaran rokok ilegal ada dan rokok ilegal lebih banyak dari tahun kemaren peredaran dari madura diedarkan oleh orang madura.
Gabriel Dari kejaksaan Faisal dan Alfian dari Bea cukai Madiun ,menerangkan tentang ciri -ciri rokok ilegal tidak ada pita cukai atau band roll, 2P2B (Polos Palsu Bekas Berbeda) yaitu Polosan Palsu Tidak sesuai dengan Ketentuan, Bekas yaitu Pita cukai bekas Lekuk-lekuk, Kotor dan sobek, Dengan Pita Cukai Berbeda Kemasan tertulis Pabrik yang berbeda, dan salah peruntukan rokok filter tertempel Kretek
Menerangkan ancaman rokok ilegal menerangkan ancaman pidana 1 tahun maximal 8 thn dan minimal 10 x dari pita Cukai maximal 20x nilai cukai , edangkan Pelanggar Residivis diulangi hukuman yang ditambah sepertiga ancaman pidana nya
Untuk Pembeli Rokok Ilegal akan diadakan Pembinaan terlebih dahulu dan ada sanksi apabila dilakukan berulang mengkonsumsi rokok ilegal.
Selain untuk sosialisasi, dana dari DBH CHT itu juga dipergunakan di berbagai sektor. DBHCHT itu banyak manfaatnya, seperti memelihara puskesmas, pembangunan infrastruktur, termasuk kesejahteraan petani tembakau,” tutur Hergunadi.
Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan Gunendar, S. Sos,Msi menegaskan, peredaran rokok ilegal harus dicegah sejak dini supaya tidak menimbulkan banyak persoalan.Selain menggelar sosialisasi, juga melakukan penertiban. Untuk memaksimalkan pencegahan, pihaknya telah membentuk satgas gempur rokok ilegal. Salah satu tugasnya mencari informasi lebih dalam terkait hal itu.”Terangnya.
“Dengan satgas ini, kita memiliki informasi yang lebih banyak terkait peredararan rokok ilegal. Sehinga operasi pertama kemarin kita dapati 16 bungkus rokok ilegal yang kita dapatkan di Kecamatan Barat dan Karas yang peredarannya dari Madura,” ungkap Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan.
Sementara untuk mengetahui ciri-ciri rokok ilegal, Staf Unit Pengawas Kantor Bea Cukai Madiun Faizal menyebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Di antaranya rokok tanpa pita cukai atau polos, rokok dengan pita cukai palsu atau tidak sesuai ketentuan, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai yang berbeda.(Adi Kurnia/Adv)