Magetan, Ramah publik. com -Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Magetan Rudi Harsono, S. Sos, Bersama Kabid Gakda Gunendar, SH, Msi Adakan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal” Di Lapangan Desa Sugihrejo Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan, Sabtu ( 1/9/2023) pukul 15.30 Wib sampai selesai
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Rudi Harsono, S. Sos dan Genendar, S.H,Msi menerangkan, ” Talkshow Gempur rokok ilegal diiringi Reog dan orkes di Lapangan Desa Sugihrejo Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan
Dihadiri Narasumber Sosialisasi Peraturan Perundang -undangan Tentang Cukai Oleh Kantor Pengawasan Bea Cukai Madiun Huda dan Zulfi , Deddy Norrawan,SH Dari Satreskrim Polres Magetan , dan Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Gunendar, S.H, Msi Selaku Moderator dari Satpol PP Kabupaten Magetan Dihadiri Staff Ahli Yok Sujarwadi, Forkopimda ,Forkopimcam dan Kades Sugihrejo Mulyadi.
DBHCHT dari Kas Negara dengan Rincian 40% untuk sarana Kesehatan , 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 10 % untuk sosialisasi gempur rokok ilegal . Untuk kesejahteraan masyarakat digunakan untuk membantu masyarakat kurang mampu, sehingga meringankan beban dalam pembiayaan kesehatan. Ketika yang bersangkutan sakit bisa tertangani secara baik dengan pembangunan sarana kesehatan seperti Rumah sakit di Panekan dan Rumah sakit di Lembeyan, pembangunan infrastruktur jalan, untuk penanganan Covid-19 seperti Vaksin juga BLT dari Dana Desa (DD) berasal dari pajak dan pita Cukai rokok resmi (legal).
Salah satu tugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan adalah mensosialisasikan gempur rokok ilegal Bersama Bea cukai madiun agar masyarakat bisa mengetahui tentang rokok ilegal, tugas Bea Cukai menghimpun penerimaan negara bea masuk dan keluar dan penerimaan cukai, cukai hasil tembakau penerimaan negara membiayai pembangunan negara, pajak membiayai anggaran negara, dari Dana cukai turun ke pemerintah Kabupaten Magetan dalam bentuk DBHCHT
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Rudi Harsono, ,S.sos Didampingi Gunendar,Msi Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar menerangkan, ” Pembiayaan penegakan hukum bidang cukai bermanfaat untuk menyejahterakan masyarakat Kabupaten Magetan dilanjutkan manfaat cukai, dana bagi hasil yg diterima kas negara dan kembalikan ke masyarakat meningkat untuk pembangunan infrastruktur, BLT, DD (Dana Desa), Vaksin Gratis, dan pembangunan Rumah Sakit Panekan dan Lembeyan, termasuk
Berlangsungnya event Talk show Gempur Rokok Ilegal diiringi reog dan orkes Di Lapangan Desa Sugihrejo Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan dilaksanakan berdasarkan Dana dari DBHCHT , mudah-mudahan event seperti ini tetap bisa dilaksanakan untuk mendorong masyarakat bagi yang merokok untuk merokok yang resmi (legal) , bagi memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal tidak diterima oleh toko atau warung agar rokok ilegal tidak laku karena merugikan kas negara. ” Terangnya.
Huda dan Zulfi dari kantor pelayanan bea dan cukai Madiun menerangkan, ” Ciri-ciri rokok ilegal 2P2B (Polos, Palsu, Bekas, Berbeda) Dari Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Madiun menerangkan Ciri-ciri Rokok Resmi (Legal) yaitu pita cukai cetakannya jelas, hologram jelas, rokok filter/SKM, kretek/SKT , sebelum membeli dipastikan dulu, Rokok Polos tidak ada pita cukainya, Palsu ditetesi air memudar, Pita cukai Asli terdapat serat, apabila disinar UV seperti uang memancarkan gambar yang dicetak oleh Perum Peruri.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan Rudi Harsono, S. Sos Didampingi Kabid Gakda Gunendar, S. sos, Msi menegaskan,” Pesan kami Jangan memproduksi, menjual, mengkonsumsi dan apabila melihat ada yang menawarkan rokok ilegal lebih baik dihindari atau dilaporkan pada bhabinkamtibmas ,perangkat Desa atau Polsek dan Polres setempat untuk mengurangi kerugian negara , identitas pelapor dirahasiakan jadi jangan takut dan menegaskan, ” Seluruh masyarakat Ngawi jangan membeli rokok ilegal, pedagang jangan menjual rokok ilegal, pengusaha jangan memproduksi rokok ilegal, dengan ucapan serentak motto ” Kabupaten Magetan ” Gempur rokok ilegal” “Terangnya.
Satreskrim Polres Magetan Deddy Norrawan, SH juga menambahkan Pengedar rokok dengan ciri-ciri ilegal (tidak resmi) tersebut 2P2B (Palsu, Polos, Bekas, Berbeda) dapat dikenai Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yaitu Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf c UU Cukai). apabila dilakukan berulang maka akan dikenakan sanksi ditambah sepertiga kali pidana dan denda .
DBHCHT bermanfaat untuk Kesehatan dan kesejahteraan masyarakat , Sosialisasi Saat ini bukan untuk ajak ajak merokok tetapi menghimbau agar perokok jangan merokok yang ilegal
Ciri-ciri rokok ilegal 2P2B (Polos, Palsu, Bekas, Berbeda) sudah dilekatkan di rokok , hati-hati yang bekas beda peruntukan 2 macem rokok yaitu SKM dan SKT, SKM Dilekati SKT ngemplang pajak ,Bayar cukai tapi bukan peruntukan , merupakan rokok ilegal dan salah personalisasi Pita cukai sama seperti PT nya dan jumlah isi rokok sama seperti Yang ditulis di Pita cukai adalah ciri rokok yang resmi (Legal)
Satreskrim Polres Magetan Dedy Norrawan , SH ketika ada peredaran rokok ilegal sesuai bea cukai pengawasan penindakan bersama Bea Cukai madiun sosialisasi pemberantasan sasaran palsu polos pas operasi sering ditemukan, korwas penyidikan menemukan polos berbeda pernah ditemukan palsu bekas belum ditemukan , perbatasan dan pelosok bersama polres dan bea cukai sering ditemukan rokok ilegal, sinergitas polres, bea cukai terus digencarkan untuk menjaga kas negara lebih meningkat untuk kesejahteraan seluruh masyarakat. Apabila ditemukan penemuan rokok ilegal segera laporkan kepada aparat, bhabinkamtibmas , Kapolsek, Polres, Pemkab Magetan dengan wani bares, atau 110 laporkan semua tindak pidana. ” Pungkasnya. (Adi Kurnia/Adv)