Rapat Paripurna Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pengambilan Keputusan Terhadap 2 Raperda dari Bupati, serta Penjelasan Pj. Bupati Terhadap Empat Raperda dari Bupati

Rapat Paripurna Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pengambilan Keputusan Terhadap 2 Raperda dari Bupati, serta Penjelasan Pj. Bupati Terhadap Empat Raperda dari Bupati

Magetan, Ramah publik. Com-DPRD Magetan gelar rapat paripurna membahasa tiga agenda acara, yakni Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2023, Pengambilan Keputusan Terhadap 2 Raperda dari Bupati, serta Penjelasan Pj. Bupati Terhadap Empat Raperda dari Bupati, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Magetan, Rabu (10/07).

Dwi Ariyanto selaku Badan Anggaran (Banggar) yang menyampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2023, sepakat bahwa realisasi APBD tahun 2023 hasil Audit BPK-RI menjadi dasar yang akan disepakati DPRD dalam Keputusan DPRD tentang Persetujuan Bersama Terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023 yang akan menjadi dokumen daerah.

Dari penyampaian Laporan Banggar DPRD Magetan terdapat beberapa hal catatan penting terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Magetan Tahun 2023, diantaranya :

1. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah

 

2. Piutang Daerah

 

3. Percepatan

Perubahan APBD Tahun 2023

Dalam acara tersebut Hergunadi Pj. Bupati Magetan, menyampaikan Pendapat Akhir Bupati Magetan terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Magetan T.A 2023.

Usai penyampaian pendapat akhir Bupati, Pj Bupati Magetan Hergunadi juga menyampaikan Penjelasan Bupati Terhadap 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah, diantaranya :

Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan nomor 15 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan

Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2025-2045

Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lawu Tirta T.A 2025-2030.

” Selama proses pembahasan mulai dari tahap awal sampai akhir, terhadap catatan dan rekomendasi serta harapan yang disampaikan dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD maupun melalui rapat pembahasan antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah beserta SKPD terkait, akan dijadikan rujukan dan ditindaklanjuti pada pelaksanaan APBD dimasa mendatang oleh pemerintah Kabupaten Magetan,” jelasnya. (kurnia/Adv)