Ngawi,Ramahpublik.com-Ketua KPU Prima Aequina Sulistyanti, Sekretaris KPU Sekretaris Budi dan Komisioner Ridho,Darsono Adakan Rapat Evaluasi Bersama Media menjelang Pemilu 2024.di Wedangan Joglo Jalan PB sudirman 26C Kabupaten Ngawi, pukul 19.00 Wib.
Ketua KPU Prima Aequina Sulistyanti didampingi Sekdin Budi, Komisioner Ridho dan Darsono menerangkan, ” Selain halal bihalal juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi Adakan Rapat Evaluasi Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi tahun 2024.
Bulan ini ada sayembara jigle pemilu tanggal 9 juni launching, beberapa kegiatan, sebelum adakan pilkada 27 November 2024 nanti KPU terbuka silakan kalau ada pertanyaan bisa dipertanyakan di KPU, ” Terang Darsono
Disaat penanganan Pemilu 2024, semua berjalan lancar tanpa ada kendala dan hambatan, karena di saat ada masalah dapat segera terselesaikan dan disikapi sehingga permasalahan bisa teratasi, Terima kasih kepada semua media atas keberhasilan pemilu 14 februari 2024 berjalan lancar semoga pemilu 27 November 2024 mendatang juga berhasil dengan pemberitaan media yang menyejukkan sehingga pemilu berjalan sesuai harapan.
Prima Aequina Sulistyanti Ketua KPU menyampaikan bahwa selama Pemilu 2024 berjalan ditekankan kepada semua pihak memunculkan kesadaran rasa tanggung jawab, serta kerjasama semua waktu berjalan sesuai tupoksinya masing-masing.
Komisioner KPU Kabupaten Ngawi, Ahmat Ridho mengatakan, bahwa Pemilu 2024, khususnya di Ngawi sangat berhasil, karena kesadaran masyarakat yang ikut serta dalam Pemilu lebih dari 80%.” Terangnya.
Syarat Pendaftaran PPK yaitu
a. Warga Negara Indonesia.
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK.
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
Selain itu, pendaftar juga harus melengkapi dokumen yang disyaratkan. “Rinciannya bisa dilihat di website siakba.kpu.go.id dan media sosial KPU Ngawi ” kata Ketua KPU Ngawi Prima Aequina Sulistyanti
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Ngawi sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024, melalui:
Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung tanggal 23 April sampai dengan 28 April 2024: 08.00 s.d. 16.00 WIB, 29 April 2024: 08.00 s.d. 23.59 WIB.”
Semoga Pemilu 27 November 2024 berjalan dengan lancar , tahapan pemilu perlu diperhatikan juga kesadaran masyarakat dalam memilih hak pilihnya jangan sampai golput untuk mewujudkan pemilihan umum yang demokratis merupakan sarana untuk menegakkan kedaulatan rakyat dan untuk mencapai tujuan Pemilihan Serentak dalam memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan untuk Kabupaten Ngawi yaitu memilih Bupati dan Wakil Bupati Ngawi di tahun 2024 , ” Pungkasnya. (Kurnia)