Polsubsektor Kasreman giat jumat Curhat bersama KUA Kasreman

Polsubsektor Kasreman giat jumat Curhat bersama KUA Kasreman

Ngawi, Ramah Publik.com – Polsubsektor Kasreman giat jumat Curhat bersama KUA Kasreman , Jum’at (30/12/2022 ) mulai pukul 09.00 WIB sampai 10.00 WIB bertempat di Pendopo Kecamatan Kasreman dilaksanakan giat Jumat curhat Polsubsektor Kasreman bersama KUA Kecamatan Kasreman dan Forpimcam Kasreman selaku penanggung Jawab Kapoksubsektor Kasreman Ipda Harli Prabowo. Undangan yang hadir kurang lebih 50 orang

Dalam giat di hadiri oleh Camat Kasreman Moch Arif Arifin, Kapolsubsektor Kasreman Ipda Harli Prabowo, Danpos Ramil Kasreman Peltu Sutrisno, Waka KUA Kecamatan Kasreman Agus Maulana S. Ag, Kades sekecamatan kasreman, Ketua RT, RW Kecamatan Kasreman, Tomas Sekecamatan Kasreman

Susunan acara sebagai berikut Pembukaan, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Doa, Sambutan Camat Kasreman, Kapolsubsektor Kasreman, Wakil kepala KUA Kasreman

Curhat dan pertanyaan Karyono Sekretaris Desa Kasreman Curhat tentang penerbitan laporan kehilangan Buku nikah.

Supriyadi Kasun Kasreman Curhat bagaimana jika terjadi kesalahan nama pada buku nikah dan KK tidak sama atau ada tambahan nama. Sumbodo penjabat Kepala Desa Tawun Curhat masih ada warga tidak punya surat nikah tapi memiliki KTP dan KK.

Jawaban dan saran pendapat Kapolsubsektor Kasreman Menyampaikan bahwa Pembuatan Laporan Kehilangan Buku Nikah Harus Selektif, didasari surat pengantar dari desa setempat, foto copy KTP, KK dan buku nikah. Jika tidak ada FC. buku nikah disarankan minta nmr regester ke KUA setempat. Selanjutnya akan direkomendasikan minta surat laporan kehilangan ke SPKT Polres Ngawi.

Polsubsektor bersedia menerbitkan laporan kehilangan buku nikah jika buku nikah itu rusak atau pelapor suami istri dan bersedia membuat surat pernyataan bermaterai bahwa buku nikah tersebut benar benar hilang.

Jawaban Waka KUA Kasreman Agus Maulana S. Ag menjelaskan bahwa nama dalam buku nikah sudah mendasar pada KK, KTP, Akte kelahiran serta ijasah. Seandainya ada kesalahan atau tambahan nama berarti ada kesalahan penulisan dan bisa diralat di KUA.

Terkait pnya KTP , KK tapi tidak pnya Surat nikah diminta menelusuri di wilayah mana dulu saat menikah. Sehingga KUA Kasreman bisa membantu mencarikan Arsip buku nikahnya. Catatan Semua curhatan masyarakat dan perangkat desa telah dijawab dan tidak ada ketidakpuasan dari pencurhat.

Pembulatan dari Kapolsubsektor Kasreman Ipda. Harli Prabowo, Penutup, Selama pelaksanaan kegiatan berjalan aman dan kondusif.(Adi)