Ngawi,Ramah Publik. com– Polsek Pangkur adakan sosialisasi Jum’at ( 30/9/2022) pukul 09.30 wib, bertempat di lahan pertanian Desa Gandri kecamatan Pangkur Dilaksanakan sosialisasi larangan memasang jebakan tikus dengan aliran listrik.
Hadir pada saat sosialisasi Kapolsek Pangkur AKP Subandi, S.H., M.H. bersama Waka Polsek IPTU Arip Hidayat dan anggota.
Kapolsek memberikan himbauan lansung kepada para petani Desa Gandri kecamatan Pangkur melarang warga masyarakat memasang jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik karena membahayakan korban jiwa.
Bahwa listrik masuk ke persawahan kegunaannya hanya untuk pengairan menggunakan pompa Sibel atau Sanyo dan penerangan.
Bilamana masyarakat menggunakan listrik untuk memasang jebakan tikus itu dilarang dikarenakan membahayakan jiwa baik diri sendiri yg memasang maupun jiwa orang lain.
Untuk membasmi tikus karena sebagai hama yg menyerang padi sebaiknya menggunakan cara manual yaitu dengan sistim gotong royong sesama petani dg gropyokan atau obosan dgn belerang, menggunakan senapan angin kalau malam, memasang jebakan bambu dan bisa juga dgn alami membuat sangkar burung hantu.
Kapolsek Pangkur AKP Subandi, S.H., M.H meminta ,” agar himbauan ini disampaikan kepada petani yang lain dgn cara gethok tular untuk menciptakan petani yg ramah lingkungan dan tidak membahayakan jiwa orang lain.” pungkasnya. (Adi)