NGAWI, Ramah Publik- Dalam upaya mengantisipasi terjadinya kerawanan akibat penggunaan strum listrik untuk jebakan hama tikus pengganggu tanaman padi, Polsek Kwadungan Polres Ngawi menggelar bimbingan dan penyuluhan (Binluh) terkait larangan penggunaan jebakan tikus beraliran strum listrik.
Binluh terkait larangan penggunaan jebakan tikus beraliran listrik tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 24 September 2022 oleh Bhabinkamtibmas Desa Budug Aipda Bajuri bersama perangkat Desa Budug dan petugas pendamping dari Dinas Perikanan dan Pertanian Kabupaten Ngawi.
Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Kwadungan Polres Ngawi AKP Sunarijati mengatakan, dalam kegiatan Binluh tersebut, pihaknya menyampaikan sosialisasi terkait larangan penggunaan jebakan listrik yang dialiri strum listrik kerena dapat membahayakan keselamatan jiwa manusia.
“Dalam kegiatan tersebut kita sampaikan pesan Kapolres Ngawi Polda Jatim AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H. agar para petani tidak memasang jebakan tikus dengan dialiri strum karena bisa di pinada akibat kelalainya yang dapat menimbulkan korban jiwa bagi pemilik dan orang lain,” ujar AKP Sunarijati, Sabtu (24/9/22).
Lebih lanjut, AKP Sunarijati menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah upaya Polsek Kwadungan dalam peningkatan kinerja Harkamtibmas dan sinergitas Polri bersama masyarakat untuk menciptakan situasi yang kondusif.
“Semoga dengan kehadiran Polri ditengah tengah para petani dapat menciptakan rasa aman dan nyaman kepada para petani khususnya di wilayah Kecamatan Kwadungan,” harap AKP Sunarijati.(Adi)