Ngawi, Ramah Publik.com – Anggota Polsek Karangjati bersama dengan Koramil Karangjati melaksanakan himbauan dan pemasangan banner larangan jebakan tikus dengan aliran listrik di wilayah Karangjati. (24/11/2022).
Pemasangan banner dan himbauan larangan jebakan tikus dengan aliran listrik ini dilakukan di area persawahan di wilayah Karangjati meliputi desa Puhti, Sidorejo, Danguk, Campurasri, Brangol, Sidokerto karena kegiatan pemasangan jebakan tikus dengan aliran listrik itu sangat membahayakan bagi keselamatan pemilik sawah maupun orang lain yang tidak tau kondisi sekitar persawahan tersebut.
Kapolsek Karangjati dalam kesempatan tersebut mengatakan ”Kami mohon kepada warga wilayah Kec. Karangjati, untuk tidak memasang jebakan tikus yang menggunakan aliran listrik, silahkan gunakan cara yang lain untuk menghilangkan hama yang ada di sawah, yang tidak membahayakan keselamatan manusia”, ucap Iptu Agus Andi A.P, S.H., M.H.(Adi)