Ngawi, Ramah Publik. com – Dalam upaya memelihara kelestarian alam terutama di area hutan, Polsek Karanganyar Polres Ngawi melaksanakan sosialisasi Undang-undang No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan kepada petugas Perhutani.
Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Karanganyar AKP Supardi dengan didamping 2 orang anggota kanit reskrim Aipda Umarsono dan KSPK Aiptu Totok pada, Rabu 17 Mei 2023 pukul 09.00 WIB di Polsek Karanganyar Polres Ngawi.
Ditemui di lokasi kegiatan, Kapolsek Karanganyar AKP Supardi mengatakan, sosialisasi UU No. 18 tahun 2013 tersebut dihadiri oleh Asisten Perhutani (Asper) BKPH Pandean Daryono, bersma 4 orang mantri dan 2 anggota Perhutani BKPH Pandean.
Menurut AKP Supardi, kegiatan tersebut sesuai arahan dari Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H. bahwa Polres Ngawi melalui Polsek jajaran siap bersinergi dengan Perhutani demi menjaga keamanan dari gangguan disektor kehutanan.
“Oleh karena itu, kita sampaikan penjabaran beberapa pasal larangan dan kewajiban petugas terkait UU No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” ujar Supardi, Rabu (17/5/23).
Lebih lanjut, Supardi menjelaskan, agar tercipta keamanan dalam mempertahankan kelestarian hutan, pihaknya mengajak petugas Perhutani untuk melakukan kegiatan kegiatan yang bersifat persuasif kepada masyarakat di sekitar hutan.
“Ajakan kerjasama dengan petugas Perhutani ini kita lakukan demi menjaga kelestarian lingkungan hutan di wilayah Kecamatan Karanganyar dan menghindari konflik sosial dengan masyarakat,” pungkasnya.(Adi)