KOTA MALANG , Ramahpublik.com- Polresta Malang Kota bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersinergi membangun “Rumah Aman” untuk Korban Kekerasan fisik dan Pelecehan seksual.
Melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota menggandeng Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang bersinergi dan berinovasi memaksimalkan “Rumah Aman” untuk kemanusiaan.
Rumah aman ini akan menjadi tempat penampungan sementara bagi para korban agar mendapatkan perlindungan dan pemulihan baik secera Psikis maupun Fisik.
Kanit PPA Polresta Malang Kota, AKP Khusnul, melalui Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto mengatakan gedung yang dipakai merupakan milik UPT PPA Dinsos Kota Malang dan sudah dioperasikan sejak tahun 2020.
“Ini akan lebih diaktifkan dan dimaksimalkan sebagai penampungan sementara untuk proses asesmen para korban kekerasan,”ujar Ipda Yudi Risdianto, Sabtu (4/5).
“Rumah Aman” ini kata Ipda Yudi Risdianto akan dioptimalkan dengan menambah fasilitas dan sarana pendukung untuk memberikan layanan yang lebih maksimal kepada para korban.
“Polresta Malang Kota juga akan memaksimalkan Tim Trauma Healing baik dari segi pendampingan hukum, maupun proses pemulihan korban dari trauma akibat kekerasan yang mereka alami,” jelas Ipda Yudi.
Pembangunan “Rumah Aman” ini memiliki tujuan diantaranya melindungi korban kekerasan perempuan dan anak dari bahaya lebih lanjut.
“Kami berupaya memberikan layanan kemanusiaan, serta memberikan tempat yang aman dan nyaman bagi para korban untuk mendapatkan pemulihan” Jelas Ipda Yudi.
Layanan Tim Trauma Healing Polresta Malang siap memfasilitasi proses asesmen dan pendampingan bagi para korban.
Tim Trauma Healing juga melayani konsultasi dan dukungan emosional untuk mengurangi dampak negatif dari pengalaman traumatis korban.
“Selain pendampingan, kami siap membantu para korban dalam mengakses informasi dan layanan yang mereka butuhkan, hingga memenuhi kebutuhan dasar para korban” ujar Ipda Yudi.
Tidak hanya perhatian psikis, kata Ipda Yudi Polresta Malang Kota juga akan membantu memenuhi kebutuhan dasar yang mendesak setelah korban mengalami kekerasan.
Kebutuhan dasar yang dimaksud diantaranya, minuman, makanan, pengobatan luka fisik, dan rumah aman.
Mengacu pada UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 71B diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Polresta Malang Kota dan Pemerintah Kota Malang juga akan fokus pencegahan aksi pelaku kekerasan, dengan menggalakkan sosialisasi dan monitoring hingga wilayah melalui Polisi RW, Bhabinkamtibmas.
Diharapkan dengan adanya “Rumah Aman” ini, para korban dapat merasa lebih aman dan terlindungi, serta mendapatkan pemulihan yang mereka butuhkan agar bisa kembali ke keluarga dan Masyarakat. (Red)