TULUNGAGUNG, Ramahpublik. Com– Komitmen menciptakan keamanan dan ketertiban Masyarakat, Polres Tulungagung Polda Jatim terus berupaya mewujudkan Kamtibmas yang kondusif.
Selama 12 hari Polres Tulungagung Polda Jatim berhasil melakukan pengungkapan kasus sebanyak 35 Kasus dengan mengamankan pelaku sebanyak 38 tersangka.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasatreskrim, AKP Muchammad Nur di Mapolres Tulungagung, Rabu (10/7).
“Semua tersangka sudah kami proses dan sebagian tersangka kami titipkan ke Lapas,”ungkap AKP Muchammad Nur.
Dari ke 35 kasus yang berhasil diungkap tersebut terdiri dari 21 kasus tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat) di beberapa tempat kejadian perkara ( TKP ) wilayah Kabupaten Tulungagung.
“Untuk Curat ada 21 kasus, Curanmor 10 kasus dan 4 kasus tindak kejahatan lainnya,”kata AKP Muchammad Nur.
Adapun Pasal yang disangkakan tindak Pidana Kasus Curat dan Curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,
Untuk Tindak Pidana Kasus Curas dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu penyalahgunaan bahan peledak/petasan dikenakan Pasal 1 ayat 1, UU Darurat No. 12 tahun 1951 diancam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Masyarakat agar selalu waspada dan lebih perhatiannya dengan barang milik pribadinya siang maupun malam, karena kejadian banyak kelalaian pemilik”, tandas AKP Muchammad Nur. (Red)