NGAWI, Ramah publik. Com-Polres Ngawi Polda Jatim akan menindak tegas pelaku segala bentuk perjudian. Hal ini seperti disampaikan Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si ketika konferensi pers di Media Center Polres Ngawi, pada Jumat (24/5/2024)
“Kami tekankan bahwa polisi akan melakukan tindakan tegas bagi seluruh pelaku yang melakukan perjudian di Kabupaten Ngawi,” kata Argo, sapaan akrab mantan Kapolres Blitar Kota di hadapan awak media.
Kapolres Ngawi menyampaikan, pasca peristiwa penggrebekan judi sabung ayam di Desa Randusongo, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, pihaknya akan lebih intens dalam memberantas perjudian.
“Kami tidak akan mentolelir siapapun yang melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk pelaku perjudian,” tegas Argo.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Ngawi didampingi Wakapolres Kompol Achmad Robial, S.E, Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., dan Kasi Humas Iptu Dian Ambarwati
Barang bukti dari penggrebekan yang diamankan adalah ayam aduan, uang tunai, jam dinding, kurungan ayam, arena aduan dan sepeda motor milik para pelaku.
Enam orang yang diduga terlibat perjudian sabung ayam juga diamankan. Mereka adalah adalah S als M bin D (49) warga Ngawi, AP als G bin L (45) warga Ngawi, A P bin I (36) warga Ngawi, P als W bin AS (47) warga Ngawi, NK bin S (31) warga Magetan, P als N bin S (40) warga Magetan
“Mereka semua terlibat, ada yang berperan sebagai panitia penyelenggara, penjaga parkir, koordinator hingga pengepul uang judi,” ungkapnya.
Kapolres Ngawi pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan perjudian, apalagi kegiatan itu sampai mengganggu dan meresahkan lingkungan dan warga lain.
Persangkaan kepada para pelaku diterapkan Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP Jo Pasal 2 Ayat 1 UURI No 7 tahun 1974 tentang penertiban Perjudian. (Kurnia)