Ngawi, Ramah publik. com-Demi mengukur kinerja dan capaian program Reformasi Birokrasi Polri, Polres Ngawi melakukan pengumpulan data persepsi responden eksternal dalam rangka pengukuran Indek Tata Kelola Polri berbasis online (ITK-O).
Bertempat di gedung Rupatama Parama Satwika jalan Bernadip Ngawi pada Rabu (26/10/2022)
Kepala Bagian Perencanaan (Kabagren) polres Ngawi AKBP I Wayan Murtika mewakili Kapolres Ngawi membuka langsung agenda ITK-O yang didampingi para pejabat utama bersama tim akademisi dari STKIP Modern Kabupaten Ngawi dan para operator ITK-O Polres Ngawi. Sedangkan peserta dari ITK-O tersebut mulai dari TNI, instansi kepemerintahan, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi dan tokoh agama juga masyarakat.
“Sesuai petunjuk dan arahan Kapolres Ngawi bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan tugas yang harus dilaksanakan sebagai landasan dalam pengambilan kebijakan berdasarkan bukti dan alat perbandingan kinerja yang obyektif, adil dan akurat,” jelas AKBP I Wayan Kabagren polres Ngawi.
Sedangkan pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan tugas yang harus dilaksanakan dan dikerjakan dalam mengukur kinerja dan capaian program Reformasi Birokrasi Polri, serta menjadi landasan dalam pengambilan kebijakan berdasarkan bukti dan alat perbandingan kinerja yang obyektif, adil dan akurat. Sebagai peneliti lokal dilakukan oleh tim akademisi yang dipimpin Arif Nur Wahyudi, dari STKIP Modern Ngawi yang langsung menyampaikan materi ITK (Indeks Tata Kelola) Polri Tahun 2022.
Untuk tujuan, tugas dan fungsi dari peneliti lokal adalah menyampaikan hasil yang dicapai dengan adanya pelaksanaan survei ITK Polri tahun 2022.
Hal ini bisa dijadikan tolok ukur sejauh mana Polres Ngawi dalam melaksanakan tata kelola organisasi sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengukuran Tata Kelola Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta memberikan masukan untuk perbaikan kedepannya.
Tim peneliti lokal juga melaksanakan seluruh tahapan kegiatan pengukuran Indek Tata Kelola di lingkungan Polres Ngawi, baik dalam hal pengisian data objektif dari peserta yang hadir maupun pengambilan data persepsi secara eksternal.
“Diharapkan kepada seluruh peserta yang hadir untuk mengecek seluruh data isian maupun bukti pendukung yang diunggah oleh operator masing-masing satuan fungsi kedalam aplikasi ITK-O, hal ini dilakukan supaya pada saat verifikasi oleh Polda Jatim maupun Mabes nantinya tidak ada teguran, dan diharapkan Polres Ngawi dapat meraih nilai kinerja yang terbaik,” tegasnya.
Adapun 48 responden ekternal berasal dari luar anggota Polres Ngawi, yang berasal dari unsur pemerintah (Pemerintah daerah atau Instansi Pusat di daerah), tokoh masyarakat, akademisi, pemuda, dengan syarat yang dapat dijadikan responden adalah yang memiliki pengetahuan tentang isu-isu keamanan dan kehidupan masyarakat di wilayahnya atau pernah berhubungan dengan permasalahan hukum (seperti saksi, pelapor atau yang menggunakan pelayanan publik).
“Target responden eksternal adalah sebanyak 48 orang,” pungkasnya.(Adi)