Ngawi, Ramah Publik. com-Selasa siang (25/10/2022) Polres bersama Dinas Kesehatan juga Satpol PP dan Ikatan Apoteker Indonesia mendatangi apotek juga mini market yang ada di Ngawi.
Tujuan kehadiran beberapa instansi tersebut adalah untuk memberikan imbauan juga sosialisasi serta pemasangan stiker terkait obat sirup yang ditarik oleh BPOM sebagai antisipasi dari kasus Gg Gapa.
“Sesuai perintah dan arahan Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H tentang obat sirup anak yang ditarik BPOM, masyarakat harus tahu. Maka dari itu kami melakukan imbauan juga pemasangan stiker di beberapa tempat,” jelas Plt Kasi Humas Ipda Dian ketika dikonfirmasi.
Selama sosialisasi berlangsung, Polres Ngawi mengimbau kepada pemilik apotek juga mini market untuk sementara tidak menjual obat tersebut sampai adanya informasi lebih lanjut.
“Dalam memberikan imbauan di beberapa tempat tersebut, Kami bersama dengan Dinas Kesehatan, Satpol PP juga Ikatan Apoteker Indonesia,” ucap Dian
Tindakan ini dilakukan terkait laporan dari Kemenkes tentang Perkembangan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak (Gg Gapa) di Indonesia.
Apotek dan mini market yang didatangi telah taat dan menarik obat yang dilarang dari etalase penjualan. Beberapa apotek bahkan sudah dalam proses untuk mengembalikan obat tersebut kepada distributor.
Sebelumnya, BPOM telah melarang dan menarik peredaran tiga obat sirup anak terkait kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak.
Hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait obat yang mengandung DIETILEN GLIKOL (DEG) maupun ETILEN GLUKOL (EL) yang dilarang beredar atau yang ditarik oleh BPOM antara lain :
– UNIBEBI COUGH SIRUP (obat batuk & flu)
– UNIBEBI DEMAM SIRUP (obat demam)
– UNIBEBI DEMAM DROPS (obat demam). (Adi)