NGAWI,Ramahpublik.com-Polres Ngawi Polda Jatim melalui Tim Tiger Satuan Reskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus pencurian mesin diesel di lima TKP (tempat kejadian perkara)
yang terjadi pada bulan Maret hingga Juli 2024.
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan dalam konferensi pers di halaman Media Center Polres Ngawi, pada Kamis (8/8/2024)
“Lima TKP pencurian mesin diesel traktor sawah tersebut adalah di persawahan yang ada di Kecamatan Padas, Pitu, Ngawi, Kedunggalar dan Paron,” jelas Dwi sapaan akrab Kapolres Ngawi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP dan keterangan para saksi serta keterangan tersangka bahwa benar terjadi tindak pidana pencurian barang berupa mesin diesel traktor sawah, pada bulan Maret 2024 bulan Juli 2024, dengan TKP adalah di persawahan masuk Ds. Sukowiyono Kec.Padas, di persawahan masuk Ds. Kalang Kec. Pitu, di persawahan masuk Ds. Prandon Kec. Ngawi, di persawahan masuk Ds. Jenggrik Kec. Kedunggalar, di persawahan masuk Ds. Gelung Kec. Paron.
Salah satu pelaku bernama AS (25), petani, alamat Ds. Kandangan Kec. Ngawi ditahan di Polres Magetan, mempunyai catatan residivis kasus narkotika jenis sabu tahun 2019 di Lapas ngawi.
“Peran AS adalah mempunyai niat awal dan mengkoordinir para pelaku serta sebagai pemetik dan menyediakan mobil untuk mengangkut barang hasil curian,” jelas Kapolres Ngawi
Pelaku lainnya adalah R (41), petani, alamat Dsn. Grogolan Ds. Banjarjo Kec.Ngaliboyo Kab. Magetan, yang saat ini ditahan di Polres Magetan berperan sebagai sopir dan bertugas menjual barang hasil pencurian tersebut.
3 (tiga) tersangka dalam proses dan ditahan di Polres Ngawi adalah S (41), petani, Ds. Kandangan Kec. Ngawi, berperan sebagai pemetik/yang membongkar pengaman pada mesin diesel, SR (29), swasta, alamat Ds. Kandangan Kec. Ngawi perannya sebagai yang mengawasi sekitar dan membantu mengangkat diesel tersebut ke atas mobil, AWS (24), swasta alamat Jln. Trunojoyo Kel. Margomulyo Kec. Ngawi berperan sebagai pemetik/yang membongkar pengaman pada mesin diesel.
Modusnya pelaku adalah mengamati situasi persawahan pada dini hari yang minim penerangan dan menggasak mesin diesel traktor yang ditinggal di sawah oleh pemiliknya, dengan kunci pas pas ukuran 17, 18 dan 19.
“Pencurian mengambil diesel disawah tersebut dengan cara melepas baut yang ada di traktor, setelah lepas, mesin diesel tersebut langsung diangkat oleh pelaku dan dimasukan ke dalam mobil Daihatsu Grand max untuk dibawa kabur dan akan dijual di media sosial/online,” tambah Kapolres Ngawi didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua
Kendaraan yang dipergunakan para pelaku untuk mengangkut barang hasil pencurian tersebut 1 (satu) Unit Kendaraan Daihatsu Grand Max warna Abu-abu Nopol. B-9055-UB dan 1 (satu) unit Kendaraan Nissan Serena warna hitam Nopol: AB-1193-UQ.
“Menurut keterangan tersangka para pelaku melakukan pencurian barang berupa diesel tersebut dengan maksud dan tujuan untuk dikuasai, setelah itu dijual dan hasilnya dibagi rata untuk memenuhi kebutuhan sehari hari para pelaku,” tambah orang nomor satu di Polres Ngawi.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 4 (empat) unit mesin diesel Merk Kubota berbagai Tipe, 3 (tiga) Unit mesin diesel Merk Yanmar berbagai Tipe 1 (satu) Unit Kendaraan Daihatsu Grand Max warna Abu-abu Nopol B-9055-UB dan 1 (satu) unit Kendaraan Nissan Serena warna hitam Nopol AB-1193-UQ.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, pencurian dilakukan oleh dua orang bersama sama atau lebih. (Kurnia)