NGAWI, Ramah Publik. com – Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan 3 pelaku yang secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban MSN (16) dan M (54).
Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama tersebut terjadi pada Sabtu (4/3/2023) sekira pukul 10.30 WIB, di pinggir jalan masuk Desa Kandangan Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi.
“Sementara ini, berdasarkan olah TKP dan penyelidikan telah diamankan pelaku GA (18), YDC (19) dan satu masih anak-anak, sedang yang lain masih proses pengejaran,” terang Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Joko H., S.I.K., M.H., M.Si., dan Plt Kasi Humas Iptu Dian.
Penjelasan di hadapan awak media dilaksanakan saat konferensi pers pada Jumat (10/3/2023) sekira pukul 09.00 WIB di Ruwang Guyup Polres Ngawi
Penganiayaan terjadi bermula pada saat korban MSN sedang duduk di tempat kerjanya, masuk Dusun Tengger Desa Kandangan Kec. Ngawi menggunakan kaos pencak silat SH Terate warna hitam, kemudian lewat sekitar 10 pemuda pencak silat IKS naik motor, dengan mengejar seseorang berkaos komunitas (tidak diketahui komunitas apa) yang menggunakan motor C70, namun tidak terkejar.
Akhirnya rombongan pemuda yang mengejar tadi balik kanan dan 2 (dua) orang menghampiri MSN kemudian langsung bilang, “Dancok, klambimu copoten.”
Belum sempat dijawab oleh MSN, kedua orang tersebut memukul kepala korban berulang kali. Korban sempat melawan pelaku dengan menendang 1 (satu) kali dan mengenai orang yang berpakaian IKS warna hitam dan terjatuh, kemudian pelaku yang jatuh langsung bangun lagi selanjutnya memukul kembali kepala korban.
Tak lama kemudian rombongan teman yang memukul tadi, sekira 8 orang ikut menghajar dengan cara memukul dan menendang korban. MSN tidak sempat melawan karena kalah jumlah, hanya merunduk melindungi kepalanya.
Kebetulan ada rombongan anak IKS cabang Jogorogo yang lewat dan ikut membantu melerai, dengan berkata, “Mas wes mas, we gak ngesakne dulur Ngawi, yang artinya sudah mas, tidak kasihan sama saudara Ngawi,” namun tidak ditanggapi.
Kemudian datang korban M dengan tujuan melerai kembali, tetapi justru kena pukul ruyung yang mengenai kepala dan berlumuran darah oleh salah satu gerombolan IKS, setelahnya mereka meninggalkan tempat.
Kapolres Ngawi menjelaskan bahwa faktor yang melatar belakangi terjadinya konflik antar anggota perguruan pencak silat antara lain bermula dari adanya berita hoax dan merasa perguruan pencak silat mereka lebih baik daripada yang lain, para anggota perguruan pencak silat dalam kondisi pengaruh alkohol atau minuman keras, adanya pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab atau adu domba dan kebanyakan anggota kurang mampu dalam mengendalikan emosi mereka.
Ditegaskan kembali oleh Kapolres Ngawi bahwa, “Polres Ngawi telah menindak anggota perguruan pencak silat yang melanggar sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan membuat dan percaya berita yang tidak benar sebelum dicek kebenarannya,” tutup AKBP Dwiasi
Sementara barang bukti yang diamankan dari korban adalah 1
(satu) buah kaos yang bertuliskan PUNKSHTER PONOROGO, dan dari para pelaku adalah 8 (delapan) unit sepeda motor serta sajam
Penerapan pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 ( Lima ) Tahun, pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke 1e KUHP Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) Tahun.(Adi)