Magetan, Ramah Publik. Com– Satresnarkoba Polres Magetan bersama Kasi Humas Polres Magetan ungkap kasus Kamis (29/9/2022) Pukul 13.00 Wib di gedung polres Magetan
Waktu Kejadian Rabu ( 28/9/2022) , Pukul 01.30 Wib, TKP Di Jln Raya Maospati-Ngawi tepatnya di depan Optik Gelora termasuk kel.Maospati, kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.
III Baca juga
Dengan Gowes, Bantuan Sosial KAGETAN Polres Ngawi Peduli Diberikan
Polsanak Kenalkan Rambu Lalu Lintas Anak Usia Dini PAUD Aisyiyah Kartoharjo Kota Madiun
Kasat Narkoba AKP Didik Ary Hendro, SH, MH didampingi Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo, SPd menerangkan, ”
Terlapor Berinisial ( AQ) tempat tanggal lahir di Ngawi 31 Desember 1999, jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, pekerjaan belum bekerja, Suku Jawa, Alamat Dusun Tengahan, Desa Babadan kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi.
Barang Bukti 1 (satu) klip plastik bening berisi sabu seberat 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram, 1 (satu) klip plastik bening berisi sabu seberat 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram.
Kronologis Kejadian bermula Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Magetan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu di wilayah Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.
Selanjutnya dilakukan pendalaman penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, kemudian pada hari Rabu ( 21/9/ 2022 ) .
Sekira pukul 01.30 Wib anggota Satresnarkoba Polres Magetan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial (AQ) dijalan raya Ngawi-Maospati, Kabupaten Magetan tepatnya didepan Optik Gelora termasuk Kel. Maospati, Kecamatan Maospati, kabupaten Magetan
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti narkotika jenis Sabu yang dikuasainya. Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan di bawa ke Polres Magetan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tindak Pidana dipersangkakan untuk Tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”Pasal 112 yaitu Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) “Pungkasnya.(hms/Adi)