Magetan, Ramah Publik. com-Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, SH, MH didampingi Kasi humas AKP Budi Kuncahyo, SPd dan Kapolsek Maospati Sumantri ungkap kasus di Mapolres Magetan, Selasa (18/10/ 2022 )
Kegiatan ungkap kasus dalam perkara pencurian dengan kekerasaan dan percobaan pemerkosaan kejadian (06/10/ 2022) sekitar pukul 04:00 wib terjadi pencurian dengan kekerasaan dan percobaan pemerkosaan dan di laporkan di Polsek Maospati pada (6/10/2022) jam 09:00 wib Di rumah korban (DA) Desa Sempol R. 09 RW.03 kecamatan Maospati kabupaten Magetan.
III Baca juga
Jalin Sinergitas dengan Pengelola Hargo Dumilah Group Menuju Polres Ngawi yang Asri
Peringatan Maulid Nabi, Kapolri: Ibarat Emas, Kita dalam Pemurnian Menjadi 24 Karat
Pelaku (AN ) dipersangkakan Sesuai dengan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP pidana dan pasal 285 jo 53 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Kejadian tersangka (AN)
dengan leluasa mengambil barang milik korban diantaranya uang tunai sebesar Rp.400.000 ( empat ratus ribu rupiah) , Celengan plastik yang berisi uang tunai sebesar Rp.300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) yang terdiri dari uang kertas 5000 ( lima ribu rupiah)
Setelah korban sadar dan terbangun kondisi korban dalam keadaan terlentang dengan celana terbuka dan di ketahui bahwa barang milik korban sudah di bawa pelaku pencuri tersebut dan kerugian korban sebesar rp.1.000.000 (satu juta rupiah), pelaku (AN) asal Munggut Kecamatan Wungu Kota Madiun merupakan residivis pernah menjalani pidana pasal 351 yaitu penganiayaan di madiun tahun 2018 lalu. Demikian hasil press convrence perkara pencurian kekerasaan dengan percobaan pemerkosaan yang di adakan oleh pihak polres kabupaten magetan.”Pungkas Kasat reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, SH. MH. (Adi)