Magetan, Ramah Publik. com -Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, SIK, Msi ungkap penangkapan 7 Pengedar Narkoba, 2 Penjual Obat Kuat dan 1 Pelaku Persetubuhan Disabilitas Persetubuhan disabilitas Korban (NP ) 18 tahun oleh Tersangka ( S) 51 tahun) warga desa Ngaglik Kecamatan Parang Kabupaten Magetan dengan iming – iming membelikan bakso karena korban mengalami keterbelakangan mental, persetubuhan pertama kali dilakukan saat korban berusia 17 tahun 8 bulan.
Pasal yang dipersangkakan Pasal 82 dan pasal 81 UU RI nom17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Pasal 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 ayat 1 tentang kekerasan seksual dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar, ” Pungkas Kasat reskrim Polres Magetan AKP Rudi Hidajanto, SH, MH
Selanjutnya Diungkap Kasatreskoba AKP Didik Ary Hendro, SH, MH Perihal Ungkap Kasus diduga dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar.
Waktu Kejadian Senin, (27/2/2023) Pukul 15.00 WIB, TKP Di toko Ahlan Wa Sahlan milik AK Desa Temboro Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan.
Terlapor AK Desa Temboro Karas, Kabupaten Magetan
Senin (27/2/2023) sekira pukul 14.00 Wib, petugas Satresnarkoba Polres Magetan telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki (UA) di sebelah timur kamar mandi SPBU Maospati termasuk Kelurahan Maospati Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan yang diduga memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan Barang Bukti yang didapat oleh (AA) selanjutnya pada hari Rabu (1/3/ 2023 )sekira pukul 09.00 Wib petugas Satresnarkoba Polres Magetan telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama (AK)di kantor Satresnarkoba Polres Magetan.
Tindak Pidana Pasal 196 atau pasal 197 Undang-undang R.I. No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 angka 10 UU R.I. No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Minggu, (26/3/ 2023) sekira pukul 04.30 WIB Sat Resnarkoba Polres Magetan melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Waktu Kejadian Minggu (26/3/2023) pukul 04.30 Wib, TKP Di jalan raya Magetan – Maospati tepatnya di sebelah barat simpang empat kelurahan Tinap, termasuk Kelurahan Tinap, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan.
Terlapor NAS (umur 45 tahun), Alamat Kecamatan .Karas, Kabupaten Magetan.
Kronologis Kejadian Minggu ( 26 /3/ 2023) sekira pukul 04.30 wib anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Magetan telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki an. (NAS) di Jalan Raya Magetan-Maospati, tepatnya disebelah barat simpang empat Kelurahan Tinap termasuk Kelurahan Tinap, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti Narkotika jenis Sabu yang dikuasainya. Kemudian terlapor dan barang bukti diamankan serta di bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Magetan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selasa, (28 /3/2023) sekira pukul 18.30 WIB melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Waktu Kejadian Selasa,( 28/3/ 2023) pukul 18.30 Wib, TKP Di rumahnya tersangka NW yang terletak di Desa Ringinanom, Kecamatan Udanawu
Terlapor NW ( 51 tahun), Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar Barang Bukti 1 (satu) buah HP Merk Redmi dengan silicon warna hitam
Kronologis Kejadian Dari hasil pengembangan perkara Tersangka ( NAS) yang ditangkap terlebih dahulu pada hari Minggu ( 26/3/ 2023) sekira pukul 04.30 wib oleh anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Magetan, kemudian pada hari Selasa ( 28 /3/2023) jam 18.30 wib opsnal Sat Resnarkoba Polres Magetan telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki (NW) Desa Ringinanom, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti HP merk Redmi dengan silicon warna hitam yang digunakan untuk komunikasi memesan Narkotika jenis Sabu. Kemudian terlapor dan barang bukti diamankan serta di bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Magetan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Senin, ( 3/4/2023) sekira pukul 10.00 WIB anggota Sat Resnarkoba Polres Magetan telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Waktu Kejadian Senin ( 3/4/2023) pukul : 10.00 Wib, TKP Di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pamekasan termasuk Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian Hukum Dan Ham dengan tersangka (S) menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Pamekasan yang beralamat di Jalan Pembina 02 Rt.01, Rw.01, Desa Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan
Terlapor (S) ( 34 tahun), Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)” dan/atau “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana dendaKapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi. (Adi)