Polres Magetan bersama inspektorat Magetan selesaikan dugaan pungli Desa Kerik

 

Magetan, Ramah Publik. com
Kapolres Magetan AKBP Mohammad Ridwan , SIK, Msi, Kasat reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto S.H,M.H dan Kepala Inspektorat Magetan Ari Widyatmoko, SE mediasi dengan LSM Lira Supriyanto di gedung Pesat Gatra Polres Magetan, Senin ( 21/11/2022).

Pengaduan LSM Lira Supriyanto mengenai dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh oknum satgas Covid 19 desa Kerik kecamatan Takeran Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2021

Kapolres Magetan AKBP Mohammad Ridwan, SIK,Msi didampingi Kasat reskrim AKP Rudy Hidajanto S.H,M.H Kasat Reskrim Polres Magetan menerangkan, ” Sudah dilakukan Penyelidikan saksi-saksi dan tidak ada unsur pidana sehingga dilimpahkan pada Inspektorat Kabupaten Magetan bahwa Ada kerugian negara sebesar Rp. 33.000.000 ( Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah) dan dari Inspektorat menerangkan bahwa Kepala Desa Kerik akan menanggung dan mengembalikan ke kas Desa Sebesar Rp. 33.000.000 (Tiga puluh tiga juta rupiah) , dan kasus selesai seperti yang kita harapkan aman lancar dan tenteram ” Jelasnya.

Kepala Inspektorat Magetan Ari Widyatmoko, SE juga menambahkan, ” Bahwa laporan tentang dugaan Pungli oleh satgas covid-19 dari Desa Kerik Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan sudah dilimpahkan ke Inspektorat oleh Polres Magetan karena besarnya kerugian negara sebesar Rp. 33.000.000 (Tiga puluh tiga Juta rupiah) dan Kepala Desa Kerik bersedia menanggung dan dikembalikan pada Kas Negara untuk PTSL sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, dan kasus ini selesai dengan lancar. “Tambahnya.

Kasatreskrim Polres Magetan menyatakan bahwa penyelidik telah melakukan langkah langkah antara lain Melakukan permintaan keterangan terhadap pihak ke-3 dan Melakukan permintaan keterangan terhadap petugas pemulasaraan dan pemakaman Covid 19 Desa Kerik Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2021 ,tidak ada unsur pidana tetapi ada kerugian negara sebesar Rp. 33.000.000 (Tiga Puluh tiga juta rupiah) maka dilimpahkan kepada inspektorat Kabupaten Magetan dan kasus selesai karena Kepala Desa bersedia mengembalikan pada kas Desa, ” Terangnya.

Acara dilanjut dengan Piramida (Ngopi Bareng dengan Media) digedung pesat Gatra dengan makan bersama seperti himbauan Kapolda Jawa Timur agar sinergitas Polri dan Media berjalan lancar untuk menciptakan Harkamtibmas. dapat membantu dalam mengekspose kegiatan – kegiatan positif kepolisian. Bila ada permasalahan yang perlu di komunikasikan, dapat menghubungi kepolisian, untuk menghindari terjadi kesalahan komunikasi. dilapangan,pungkasnya.(Adi)