NGAWI,Ramahpublik.com-Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kalapas Ngawi Siswarno, A.Md.IP., S.H., M.H bersama Kasat Narkoba AKP Ipung dan Kasi Humas Iptu Dian menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika di Media Center Polres Ngawi, pada Kamis (8/8/2024)
Ungkap kasus tersebut di TKP (tempat kejadian perkara) penjagaan pintu masuk Lapas kelas II B Ngawi Masuk Kel. Margomulyo Kec./Kab. Ngawi, pada hari Selasa (2/7/2024) sekira pukul 18.00 WIB.
“Identitas pelaku adalah ES, salah satu napi di Lapas Ngawi,” tutur Kapolres Ngawi.
Sebagaimana dijelaskan oleh Kalapas Ngawi, bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024 pukul 17.45 WIB petugas penjagaan pintu Lapas kelas II B Ngawi mencurigai ES (24), yang beralamat di Dsn. Kepuh Ds. Gayam Kec. Kendal Kab. Ngawi setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ngawi.
“Kami curiga karena sandal yang digunakan ES berbeda saat berangkat dan kembalinya, sehingga Kami melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Ngawi dan ditindak lanjuti,” jelas Kalapas Ngawi
ES menggunakan sandal
yang berbeda dari saat berangkat sidang ke Pengadilan Negeri Ngawi, kemudian petugas penjagaan
pintu Lapas kelas II B Ngawi melaporkan kecurigaan tersebut kepada Polres Ngawi, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 18.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Ngawi datang ke Lapas Kelas II B Ngawi.
Selanjutnya petugas penjagaan pintu Lapas kelas II B Ngawi melakukan penggeledahan yang didampingi anggota Satresnarkoba Polres Ngawi terhadap ES, dan ternyata memang benar di dalam sandal yang dipakai ES terdapat narkotika jenis sabu dan ekstasi.
“Terima kasih atas ketelitian petugas Lapas, sehingga kasus ini dapat diungkap,” tutup Dwi, sapaan akrab Kapolres Ngawi.
Dari tersangka diamankan barang bukti berupa 1 (satu) pasang sendal warna coklat merk NEW ERA yang sandal sisi sebelah kanan didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisi 9 (sembilan) butir Pil Ekstasi warna biru dan sandal sisi sebelah kiri didalamnya berisi 1 (satu) tisu warna putih yang berisi 4 (empat) buah plastik klip warna bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor: ± 4,85 (empat koma delapan puluh lima) gram.
Kepada tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) dalam hal perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu subsider pasal 112 ayat (1) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman Hukuman pasal 114 ayat (1) Ancaman Hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan Pasal 112 ayat (1) ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (Kurnia)