KOTA MADIUN, Ramah Publik. com– Dalam menyikapi kejadian yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas di beberapa wilayah Hukum Polres Madiun Kota melakukan pendampingan pihak Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Madiun dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Madiun untuk melakukan himbauan antisipasi peredaran obat sirup untuk anak & orang dewasa yang mengandung Diefien Glikol (DEG) Dan Etilen Glikol (EG), Selasa (25/10).
Terkait maraknya pemberitaan pengumuman penarikan peredaran 5 (lima) obat sirup, terkait peristiwa yg menimpa beberapa anak-anak mengalami gagal ginjal akut, di beberapa daerah lain akan membuat kecemasan pada warga Kota Madiun, serta kepanikan akan timbul jika masyarakat tidak teredukasi dengan benar bahwa hanya 5 (lima) merk obat sirup yang ditarik dari peredarannya.
Menyikapi hal tersebut Polres Madiun Kota bekerjasama melakukan pendampingan IAI dan Dinkes Kota Madiun untuk turun lapangan memberikan edukasi, dibeberapa Apotek wilayah Kota Madiun dan didapati dilapangan Apotek Apotek sudah menempelkan Surat Ederan Kemenkes RI No : SR. 01.05/III/3461/2022 (Point 8) terkait untuk sementara waktu tidak menjual obat bentuk cair/sirup selama masih dilakukan penelitian lebih lanjut, sampai dengan adanya pengumuman resmi dari pemerintah sesuai perundang – undangan baik penjualan produk secara offline maupun online.
Kali ini personil gabungan Polri, IAI dan Dinkes yang dilibatkan sejumlah 35 orang dibagi menjadi Tiga team atau tiga kecamatan yakni Manguharjo, Kartoharjo dan Taman.
Abdul Basit Ketua IAI Kota Madiun mengatakan, “Kegiatan yang dilakukan hari ini menindaklanjuti surat edaran Kemenkes yang disinyalir adanya beberapa obat yang berpotensi mengganggu fungsi ginjal.
” Tujuan dari kegiatan yang dilakukan adalah viaitasi dan supervisi ke apotek Apotek, bukan melakukan penindakan tapi justru pada upaya upaya untuk memberikan pemahaman dan bersinergi dengan para pelaku usaha Apotek agar terkait dengan surat edaran kemenkes bisa dimengerti ”
Suparida dari Dinkes Kota Madiun menyampaikan, “Kepada masyarakat untuk tidak panik dalam kasus ini dan tidak takut dalam menggunakan obat, masyarakat diminta bijak dalam menggunakan bijak sesuai anjuran Kemenkes,”
Dalam kesempatan yang sama Kasat Narkoba Polres Madiun Kota AKP Eka Supriyono mengatakan, “Bahwa pihaknya dari Polri dalam kegiatan tersebut hanya sebatas pendampingan IAI dan Dinkes, dan bukan kegiatan penindakan.
Dari 3 Kecamatan yang berada di Taman, Kartoharjo dan Manguharjo ada sekitar 20 Apotek tidak diketemukan daftar obat yang dihimbau oleh Kemenkes untuk tidak diedarkan sementara, “Pungkasnya. (Adi)