NGAWI, Ramah Publik. com – Polisi mendalami kemungkinan penjaga palang pintu perlintasan Kereta Api di Desa Keras Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi dijerat pasal kelalaian.
Penyidik Polda Jawa Timur dan Polres Ngawi masih mendalami kemungkinan Penjaga palang pintu Perlintasan Kereta api di Desa Keras Geneng Ngawi diduga dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan
untuk menjerat petugas perlintasan terkait tabrakan kereta api Sancaka dengan kendaraan mobil Kuda di pintu perlintasan Desa Keras Geneng Ngawi beberapa hari lalu.
“Kita akan evaluasi siapa yang akan bertanggung jawab dengan pidana Pasal 359 karena kelalaian Petugas Penjaga Pintu Perlintasan Kereta Api, sehingga 3 orang meninggal funia ini masih didalami,” kata Kapolda Jawa Timur Dr Toni Hermanto, M.H., di Surabaya, Senin (27/12)
Sejauh ini, menurut Toni , penyidik dipimpin Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H telah memeriksa 15 (lima belas) saksi termasuk korban, saksi di lokasi kejadian, termasuk PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Kementerian Perhubungan RI.
Berdasarkan keterangan saksi yang melihat olah TKP dan Saksi dari PT KAI dan KNKT, untuk penjaga palang pintu perlintasan kereta api seharusnya tidak ada kata lalai untuk penjaga palang pintu perlintasan kereta api, dimana setiap akan datangnya kereta api dari pihak PPKA (Pemimpin Perjalanan Kereta Api) selalu memberi informasi kepada pejaga palang pintu perlintasan kereta api , bahwa kereta api akan segera melewati perlintasan tersebut baik melalui *telepon atau genta*.
Namun jika alat bantu tersebut rusak atau tidak berfungsi atau mengalami gangguan, maka penjaga palang pintu perlintasan kereta api harus melakukan tindakan, yakni melapor kepada Stasiun
“Karena fungsi telpon dan genta baik, sesuai keterangan fakta saksi, ini diduga adanya kelalaian penjaga palang pintu perlintasan sehingga palang pintu terlambat menutup, sehingga mengakibatkan kereta api Sancaka melaju kencang menabrak kendaraan Kuda ,” ujar jenderal polisi bintang dua itu.
Toni menyebutkan bahwa pemeriksaan sementara menunjukkan kereta tidak bermasalah, sehingga ada dugaan terjadi kesalahan pada sumber daya manusia yaitu masinis atau asisten masinis.
Namun penyelidikan sementara laporan dari Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi, mengarah ada dugaan saat itu adanya kelalaian petugas. Penjaga pintu palang kereta api lalai karena ketiduran sehingga terlambat membunyikan genta dan tidak menerima telpon dari PPKA.
Toni menambahkan kejadian kecelakaan menonjol di perlintasan kereta api harus diusut tuntas supaya tidak berulang yang mengakibatkan nyawa masyarakat meninggal dunia .
“Yang bersangkutan sudah dites urine hasilnya negatif, ketiduran sepertinya karena mungkin kelelahan bekerja,” tutur Toni.
Sebelumnya, pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 sekira pukul 02.30 WIB.
Di jalan raya Ngawi – Maospati KM 14-15 dari Ngawi, tepatnya Perlintasan Kereta Api berpalang, masuk Desa Keras Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi, telah terjadi kecelakaan Kereta Api Sancaka dengan mitsubishi Kuda yang mengakibatkan 3 (tiga) orang meninggal dunia dibawa RSUD Dr Sutomo Ngawi. (Adi)