TANJUNGPERAK , Ramah publik. Com– Dua orang kurir, DE (41) dan HF, (39) perempuan, kakak Ipar dari DE ditangkap anggota Polsek Asemrowo Polres Tanjungperak Surabaya, karena nekat mengedarkan serbuk haram jenis sabu-sabu.
Kompol Hegy Renata Kapolsek Asemrowo Surabaya melalui Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjungperak Iptu Suroto mengatakan, dari kedua pelaku pihaknya menyita barang bukti 2 paket sabu dengan total berat 1,856 gram.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat kepada anggota kami, terkait adanya peredaran sabu di daerah Tambaklangon – Surabaya,” kata Iptu Suroto, kepada wartawan, Minggu (23/06/2024).
Iptu Suroto menyebutkan, penangkapan dilakukan pada Selasa 12 Juni 2024, sekira pukul 06.00 Wib.
“Berdasar informasi tersebut Polisi melakukan pelacakan terhadap para pelaku,”terang Iptu Suroto.
Setelah mengetahui keberadaan para pelaku, anggota Polsek Asemrowo langsung melakukan pengerebekan lalu dilakukan penangkapan.
“Kedua pelaku ini yang dikendalikan pengedar A yang masih saudara. A ini suami HF atau kakak kandung DE,” jelas Iptu Suroto.
Suroto menambahkan, DE dan HF mengaku mengirim sabu sesuai dengan perintah A yang saat ini dalam pengejaran petugas.
Selama ini, DE mengelabui Polisi dengan menyamar sebagai ojek online. Ia seolah-olah hendak mengantar barang, namun meranjau sabu-sabu.
“Kami lakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan 2 paket sabu serta barang bukti lainnya.,”terang Iptu Suroto.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Asemrowo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Red)