Madiun Kota ,Ramahpublik.com-Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari, MPd menerangkan, ” Berdasarkan Pasal 102 ayat (2) dan Pasal 137 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
Pita Anjarsari,MPd Ketua KPU Kota Madiun sampaikan Perbaikan Persyaratan Administrasi ketiga Pasangan Calon Sesuai Pengumuman Komisi Pemilihan Umum
Nomor : 938 /PL.02.2-Pu/3577/2024 tentang hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon Walikota dan Wakil Walikota Madiun Tahun 2024 Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Nama Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Bab VI huruf D dan Bab VII huruf A Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun Pita Najarsari ,MPd secara resmi mengumumkan hasil verifikasi administrasi (Vermin) untuk calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Madiun tahun 2024.
Berdasarkan pengumuman KPU Kota Madiun mencakup hasil persyaratan penelitian administrasi dan perbaikan persyaratan administrasi calon, serta visi, misi, dan program pasangan calon.
Hasil penelitian persyaratan administrasi calon dan perbaikan persyaratan administrasi calon Walikota dan Wakil Walikota Madiun pada Pilkada tahun 2024:
-Dr. Maidi, SH, MM, M.Pd dan F. Bagus Panuntun, Status Bukan Mantan Terpidana dan Bukan Terpidana, Hasil Verifikasi Memenuhi Syarat (MS)
-Bonie Laksmana dan Bagus Rizki Dinarwan, S.Si., MT , Status Bukan Mantan Terpidana dan Bukan Terpidana, Hasil Verifikasi Memenuhi Syarat (MS)
-Inda Raya Ayu Miko Saputri, SE., MIB dan Aldi Dwi Prastianto, SIKom, Status Bukan Mantan Terpidana dan Bukan Terpidana, Hasil Verifikasi Memenuhi Syarat (MS)
Pita Anjarsari, MPd Ketua KPU Kota Madiun menambahkan, ” Dari hasil tersebut, seluruh calon dinyatakan telah memenuhi syarat administrasi. KPU Kota Madiun membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terkait calon Walikota dan Wakil Walikota Madiun yang diumumkan. Masukan dan tanggapan tersebut dapat disampaikan mulai tanggal 15 hingga 18 September 2024.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses website resmi KPU Kota Madiun atau Portal http:// infopemilu.go.id dengan fitur tanggapan antara tanggal 15-18 September 2024 atau datang langsung ke Kantor KPU kota Madiun jl. Mobilisasi pelajar No.2 Kota Madiun dengan mengisi daftar hadir, mengisi formulir Model TANGGAPAN MASYARAKAT. KWK, memyerahkan tanggapan kepada KPU Kota Madiun dan menterahkan KTP el/Bukti penunjang yang relevan, “pungkasnya.(Kurnia/Adv)