Peringati Hari Jadi ke-666, Bupati Ngawi Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Peringati Hari Jadi ke-666, Bupati Ngawi Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Ngawi, Ramahpublik. Com-Bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Ngawi ke-666, Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun kepada 210 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ngawi.

Penerimaan SK tersebut dilaksanakan di Gedung Wedya Graha pada hari Minggu (7/7/2024). Perpanjangan masa jabatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, para Kades dapat menyelesaikan berbagai permasalahan di desa dengan lebih optimal, terutama terkait pembangunan infrastruktur jalan, penurunan angka kemiskinan, stunting, dan gizi buruk, serta pengembangan pertanian ramah lingkungan berkelanjutan.

“Kami ingin adanya percepatan pembangunan infrastruktur, terutama jalan, baik jalan kampung maupun poros, serta jalan produksi pertanian di desa. Penurunan angka kemiskinan, stunting, gizi buruk dan pertanian ramah lingkungan berkelanjutan harus diupayakan secara optimal sehingga masyarakat bisa merasakan kemanfaatannya,” jelas Ony Anwar Harsono.

Lebih lanjut, Ony Anwar Harsono juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Ngawi telah memfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh elemen pemerintahan desa, termasuk Kades, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RW, dan RT melalui Anggaran Dana Desa (ADD).

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi, Kabul Tunggul Winarno, menjelaskan bahwa hanya 210 Kades yang menerima SK perpanjangan masa jabatan, sedangkan tiga desa lainnya tidak menerima karena masih dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kades.

“Harapan kami dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini Kepala Desa bisa memberikan yang lebih baik terkait dengan pelaksanaan pemerintahan yang ada di desa,” kata Kabul Tunggul Winarno.

 

Kabul Tunggul Winarno menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Ngawi akan membuat Peraturan Bupati setiap tahun terkait petunjuk teknis penggunaan APBDes untuk mendukung program-program prioritas desa, termasuk perbaikan infrastruktur jalan, penurunan angka kemiskinan dan stunting, serta pengembangan pertanian ramah lingkungan berkelanjutan.(kurnia)