Magetan,Ramah publik. Com-Pengumuman Penetapan Hasil Perolehan Suara Bupati dan Wakil Bupati Magetan Oleh ketua KPU Magetan Noviano Suyide, kamis (5/12/2024)
Ketua KPU Magetan Noviano Suyide menerangkan, ” Berdasarkan Pengumuman surat KPU nomor 34/PL . 02.6-Pu/3520/2024
Tentang hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024 Bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pertama yaitu asal 55 ayat 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil perhitungan Porelahan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota
Kedua Yaitu Rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan Mengumumkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan tahun 2024 Sebagai berikut
Pertama Adalah Pasangan Calon Nomor urut 1 atas nama Hj Nanik Endang Rusminiarti, MPd dan Suyatni Priasmoro , SH, MH dengan perolehan suara terbanyak 137.347 (Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh)
Kedua adalah Pasangan Calon Nomor urut 2 atas nama Ir. Hergunadi, MT dan Dr. A Basuki Babussalam, SH, MH dengan perolehan sua sah sebanyak 131.264 (Seratus Tiga Puluh Satu Ribu Dua Ratus Enam Puluh Empat)
Ketiga Adalah Pasangan Calon nomor urut 3 atas nama H. Sujatno, SE,MM dan Ida Yuhana Ulfa, SPd, MPd dengan perolehan suara sah sebanyak 136,083 (Seratus Tiga Puluh Enam Ribu Delapan Puluh Tiga)
Ketua KPU Magetan Noviano Suyide menerangkan,” Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024 dapat diunduh di https:// s. id/SKHASILMGT24, demikian diumumkan Untuk Diketahui.” Terangnya.
Penetapan Pasangan Bupati dan wakil Bupati terpilih akan dilakukan paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil perolehan suara tingkat kabupaten Magetan, Apabila tidak ada sengketa yang diajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi)
Ketua KPU Magetan Noviano Suyide melanjutkan, ” Sebelumnya telah dilaksanakan rekapitulasi perhitungan Pilkada 2024 melalui rapat pleno terbuka, selasa , (3/2/2024) , sesuai PKPU 18 pasal 29 ayat 7, maka diputuskan pengumuman hasil perolehan suara Bupati dan wakil Bupati Magetan Periode 2024-2029, (Kurnia/Adv)