MAGETAN , Ramah Publik. com – Paska peristiwa pencurian di toko Sembako milik salah satu warga Desa Banyudono Kecamatan Ngariboyo Magetan, Satreskrim Polres Magetan gerak cepat melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial JIP (21) dari rumahnya di Jalan KH Dewantoro masuk Kel Selosari Kecamatan/ Kabupaten Magetan,
Peristiwa pencurian terjadi pada hari Rabu (24/05/2023) pukul 04.00 WIB yang saat korban itu korban sedang berada di kamar pada lantai satu dipanggil oleh saksi, hal tersebut diungkapkan Kasat Serse Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, SH, MH dalam press rilisnya, Senin(06/06/2023)
“Saksi korban mengetahui ada seorang laki laki yang keluar dari dalam tokonya. Korban pun selanjutnya mengecek barang-barang yang berada di tokonya. Setelah dicek ternyata ada 3 puluhan kardus rokok hilang. Kemudian satu buah hp dan uang tunai Rp20 juta juga raib,” disampaikan Rudy saat release
Akibat pencurian tersebut, lanjutnya, korban alami kerugian hingga total Rp 25 juta. Korban selanjutnya melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Ngariboyo.
“Hasil olah TKP, tersangka ini masuk kedalam toko lewat pintu yang di duga lupa dikunci. Setelah berhasil masuk mengambil barang-barang di atas. Kemudian tersangka keluar toko lewat pintu semula setelah itu hasil dari kejahatan tersebut oleh Tersangka dibelikan hp Iphone 11 PRO dan sisanya habis untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Rudy.
Berbekal petunjuk dan keterangan saksi saksi, petugas melakukan penyelidikan selanjutnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Turut diamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan Motor untuk beraksi, rokok serta uang sisa hasil curian yang telah dibelanjakan.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Rudy. (Adi).