Patroli Dini Hari, Polisi Amankan Pelaku Miras di Sine

Patroli Dini Hari, Polisi Amankan Pelaku Miras di Sine

NGAWI, Ramah Publik. com – Berawal dari kecurigaan anggota Polsek Sine Polres Ngawi Polda Jatim yang sedang berpatroli, maka diamankan seorang laki-laki yang diduga menguasai, memiliki minuman keras jenis arak jowo tanpa ijin dari pejabat yang berwenang saat berpatroli pada Selasa (14/2/2023) dini hari, sekira pukul 00.30 WIB.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H melalui Plt Kasi Humas Iptu Dian membenarkan hal tersebut.

“Ya benar, saat anggota Polsek Sine berpatroli dini hari, telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga menguasai dan memiliki miras jenis arjo tanpa ijin,” tutur Dian saat dikonfirmasi Selasa (14/2/2023)

Menurut keterangan Kapolsek Sine AKP Slamet, kejadiannya saat anggota polsek Sine melaksanakan giat patroli rutin dini hari, mendapati seorang laki-laki yang sedang duduk sendirian di teras rumah, karena petugas merasa curiga kemudian petugas mendatangi laki – laki tersebut.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh petugas yang sebelumnya menunjukkan Surat Perintah Tugas, dan didapati 1 botol minuman mineral ukuran 1,5 liter berisikan miras jenis arak jowo yang ditaruh disamping tempat duduk pelaku, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sine guna proses lebih lanjut.

“Karena curiga terhadap orang tersebut, setelah anggota menunjukkan surat perintah tugasnya dan terbukti dalam botol itu adalah miras, maka dibawa ke Polsek bersama barang buktinya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Kapolsek Sine AKP Slamet.

Pemeriksaan dilakukan pada laki-laki berinisial SD bin S (41) yang beralamat di Dusun Sidoharjo Desa Tulakan Sine Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi yang memiliki/menguasai miras jenis arak jowo di dalam 1 (satu) botol aqua bekas berisi 1,5 liter arak jowo.

Kapolsek Sine berpesan agar masyarakat menjauhi minuman keras karena merusak kesehatan juga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat

“Kami berpesan agar masyarakat menjauhi miras, karena selain merusak kesehatan juga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan,” tutur Slamet

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SD bin S (41) dikenai Pasal 4 (2),(3) Jo Pasal 28 (1) Perda No. 10 tahun 2012 tentang pengawasan, Pengendalian, peredaran dan Penjualan minuman beralkohol. (Adi)