NGAWI, Ramahpublik. Com– Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ngawi Polda Jatim berhasil membekuk seorang pemuda berinisial FBN (30), warga Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, usai dilaporkan mencuri sebuah handphone milik pemandu lagu.
Kejadian tersebut terjadi di salah satu tempat hiburan malam Diva Family Karaoke & Restaurant di Jalan PB Sudirman, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan/ Kabupaten Ngawi, pada Rabu (31/7/2024) lalu.
“Kami telah melakukan pemanggilan beberapa saksi dalam kejadian ini dan berhasil mengidentifikasi pelaku, akhirnya kami lakukan penangkapan,” kata Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., ketika dikonfirmasi media.
Kapolres Ngawi menjelaskan bahwa, kejadian itu bermula saat pelaku bersama tiga temannya hendak berkaraoke di salah satu room, kemudian memesan sejumlah minuman dan minta ditemani oleh dua pemandu lagu, yang salah satunya adalah korban.
Selang satu jam berkaraoke, korban tidak sengaja menumpahkan minuman kepada salah satu tamu yang merupakan teman pelaku. Karena merasa bersalah, korban mengantarkan tamu tersebut ke kamar mandi, untuk membersihkan pakaiannya. Sedangkan handphone milik korban ditinggal di atas meja dalam room tersebut.
Pelaku sempat berpamitan kepada korban saat hendak pulang, dengan alasan ada urusan. Tak lama kemudian, saat korban kembali ke room ia mendapati handphone miliknya sudah tidak ada di tempatnya.
“Setelah kejadian itu, korban mencoba menghubungi Handphone miliknya, menggunakan Handphone milik temannya tetapi sudah tidak aktif maka korban langsung melaporkan ke Mapolres Ngawi,” lanjut AKBP Dwi S.R, pada Minggu (8/9/2024)
Kepada polisi, Pelaku mengaku nekat mencuri HP milik korban kemudian langsung mematikan HP curian tersebut selama lima hari, yang rencananya akan digunakan sendiri untuk beraktivitas sehari-hari.
“Atas perbuatannya, kepada pelaku diterapkan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup Kapolres Ngawi didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Kurniawan. (Kurnia)