KPU Magetan Sosialisasikan Tahapan dan Jadwal Pilkada 27 November Mendatang Sukseskan Visi Pemerintah Pusat dan Daerah

KPU Magetan Sosialisasikan Tahapan dan Jadwal Pilkada 27 November Mendatang Sukseskan Visi Pemerintah Pusat dan Daerah

Magetan, Ramah publik.com-Tujuan Pilkada serentak tahun 2024 adalah untuk mengsingkronisasi program pemerintah pusat dan daerah.Ini akan menjadi pemilihan pertama yang terbesar di Indonesia. Sebab, sebelumnya, pemilu dan pilkada belum pernah dilaksanakan di tahun yang sama dan akan menyelaraskan visi pusat dan daerah.

Peningkatan Sumber Daya Manusia pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan tahun 2024 perlu ditingkatkan untuk kelancaran Pilkada Rabu Pon 27 November 2024 Mendatang.

Dalam kesempatan ini, Ketua KPU Magetan Noviano Suyide mengucapkan terima kasih kepada anggota KPU Kabupaten Magetan periode 2019-2024 atas dedikasi selama ini menjadi penyelenggara pemilu yang profesional dan berintegritas.

Semoga penyelenggara pemilu tidak meninggalkan jejak negatif dan jadilah penyelenggara pemilu yang bersahaja, rendah hati serta selalu menjaga komunikasi agar lancar dalam menjalani tahapan,

Padatnya tahapan pemilu 2024 kami KPU bersama anggota lain memerlukan kerja sama dari semua pihak. saya mengharapkan kerja sama dan sinergi baik di internal maupun eksternal dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada 2024.

Tahapan dan Jadwal Pilkada Kabupaten Magetan Tahun 2024

Tahapan dan jadwal Kabupaten Magetan

Tahap 1 . Tanggal 27 februari -16 November Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan

Tahap 2 tanggal 17 April -5 November Pembentukan PPK, PPS, KPPS

Tahap 3 tanggal 5 Mei -19 Agustus Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan

Tahap 4 tanggal 31 Mei -23 September Pemutakiran dan Penyusunan Daftar Pemilih

Tahap 5 tanggal 27-29 Agustus Pendaftaran Pasangan Calon

Tahap 6 tanggal 22 September 2024 Penetapan Pasangan Calon

Tahap 7 tanggal 25 September -23 November Pelaksanaan Kampanye

Tahap 8 Tanggal 27 November Hari Rabu Pon Hari Pemungutan Suara

Tahap 9 tanggal 27 November -16 Desember Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara

Tahap Terakhir Penetapan Pasangan Calon Terpilih Paling lama 5 hari setelah MK (Mahkamah Konstitusi) Secara Resmi memberitahukan Permohonan teregistrasi dalam buku Registrasi Perkara Konstitusi BPK Kepada KPU

Semoga Tahapan sosialisasi Pilkada dalam menyambut pesta demokrasi pemilihan Gubernur bersama Wakil dan Bupati bersama Wakil atau alikota bersama Wakil pada Pilkada 27 November 2024 mendatang berjalan dengan aman, lancar, jujur dan adil juga tidak ada masyarakat yang golput dalam mensukseskan Pilkada 2024.(Kurnia/Adv)